Peraturan SLIK Baru Permudah Ambil KPR?

Permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) seringkali menjadi tantangan bagi banyak individu, dengan salah satu faktor penentu utama adalah catatan riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SLIK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, berfungsi sebagai cerminan kelancaran pembayaran pinjaman seseorang, yang kemudian dinilai dengan skor 1 hingga 5 untuk menentukan kelayakan nasabah dalam mendapatkan fasilitas kredit, termasuk KPR.
Baru-baru ini, OJK telah mengeluarkan aturan baru terkait SLIK yang membawa angin segar, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan calon debitur lainnya. Kebijakan ini diharapkan dapat membuka peluang KPR yang lebih luas dengan mengatasi beberapa hambatan sebelumnya.
Baca Juga: Blacklist BI Checking, Penyebab, Cara Mengecek, dan Solusi Memperbaikinya
Dua Poin Penting dalam Aturan Baru SLIK OJK
Aturan baru SLIK OJK ini memiliki dua poin utama yang signifikan:
1. Ambang Batas Catatan Kredit di Bawah Rp 1 Juta
Salah satu perubahan paling signifikan dalam ketentuan terbaru adalah bahwa SLIK hanya akan menampilkan catatan kredit dengan nominal di atas Rp1 juta. Artinya, tunggakan atau catatan kredit dengan nilai di bawah Rp1 juta tidak lagi tercantum dalam laporan SLIK.
Menurut Jaya Cahyadi, Executive Director REMAX Indonesia, kebijakan baru ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
"Kebijakan ini secara spesifik ditujukan untuk membantu masyarakat, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), agar lebih mudah memperoleh fasilitas KPR, khususnya untuk pembelian rumah subsidi. Banyak individu memiliki tunggakan dengan nominal kecil yang sebenarnya tidak signifikan, tetapi tetap menjadi kendala dalam proses pengajuan KPR. Dengan tidak lagi ditampilkannya catatan tersebut dalam SLIK, semakin banyak MBR yang berpotensi memenuhi persyaratan untuk memperoleh KPR," ujar Jaya Cahyadi.
Meski demikian, kebijakan ini tidak serta-merta menjamin seluruh pengajuan KPR akan disetujui. Perbankan tetap memiliki kewenangan untuk melakukan analisis kelayakan kredit secara menyeluruh, termasuk menilai kemampuan membayar, profil risiko, serta faktor-faktor lain sesuai dengan kebijakan internal masing-masing bank sebelum mengambil keputusan pemberian kredit.
Baca Juga: 4 Cara Cek BI Checking Sendiri, Cepat dan Mudah!
2. Pembaruan Status Pelunasan Utang yang Lebih Cepat
Perubahan penting kedua adalah percepatan proses pembaruan status pelunasan utang ke sistem SLIK. Sebelumnya, ketika seorang nasabah melunasi tunggakan, pembaruan status di SLIK bisa memakan waktu hingga 1 bulan. Namun, dengan kebijakan baru ini, proses pembaruan status diperpendek secara signifikan menjadi maksimal 3 hari kerja setelah pelunasan dilakukan.
Percepatan ini sangat menguntungkan bagi calon debitur yang telah melunasi kewajiban mereka. Mereka tidak perlu menunggu lama untuk melihat status kredit mereka bersih di SLIK, sehingga dapat segera mengajukan kembali permohonan kredit atau KPR tanpa terhambat oleh data yang belum diperbarui. Ini meningkatkan efisiensi dan responsivitas sistem informasi perkreditan.
Baca Juga: Tips Lolos KPR agar Pengajuan Rumah Disetujui Bank
Aturan baru SLIK OJK ini merupakan langkah progresif dari OJK untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih inklusif. Dengan tidak lagi mencatat tunggakan kecil di bawah Rp 1 juta dan mempercepat pembaruan status pelunasan, diharapkan lebih banyak masyarakat, khususnya MBR, dapat mengakses fasilitas KPR dan mewujudkan impian memiliki rumah. Bagi perbankan, kebijakan ini menuntut analisis kelayakan yang lebih komprehensif, tidak hanya bergantung pada SLIK, tetapi juga mempertimbangkan aspek lain dari profil keuangan nasabah.






