Mau Perpanjang HGU? Ini Syarat dan Biaya yang Perlu Disiapkan!

Bagi pelaku usaha di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, hingga peternakan, memahami Hak Guna Usaha (HGU) menjadi hal yang sangat penting. HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk jangka waktu tertentu. Tanah dengan status HGU seringkali digunakan untuk kegiatan produksi berskala besar dan bernilai ekonomi tinggi, sehingga proses perpanjangan dan pembaruannya harus dilakukan dengan cermat.
Tanpa perpanjangan yang sah, hak atas tanah dapat berakhir dan kembali menjadi milik negara. Karena itu, pemegang HGU perlu memahami syarat administrasi, prosedur, serta biaya yang dibutuhkan agar prosesnya berjalan lancar dan legal di mata hukum.
Syarat Perpanjangan HGU
Perpanjangan HGU dilakukan ketika masa berlaku hak akan segera berakhir, namun tanah masih dimanfaatkan dengan baik sesuai tujuan awalnya. Berdasarkan ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.
- Surat kuasa apabila pengurusan dilakukan melalui pihak lain.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon serta kuasanya (jika dikuasakan).
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum, jika pemegang HGU adalah badan usaha.
- Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasa yang terlibat dalam transaksi tanah tersebut.
- Izin pemindahan hak jika hal tersebut tercantum dalam sertifikat.
Setelah seluruh dokumen lengkap, berkas akan diproses di kantor pertanahan sesuai lokasi tanah. Petugas akan memverifikasi kelengkapan data dan memastikan tanah masih digunakan sesuai peruntukannya, misalnya untuk perkebunan aktif atau usaha produktif lainnya.
Baca Juga: Berapa Biaya PNBP Tanah? Ternyata Ini Besaran Biayanya!
Syarat Pembaruan HGU
Berbeda dengan perpanjangan, pembaruan HGU dilakukan setelah masa berlaku hak benar-benar habis dan tanahnya masih dimanfaatkan oleh pemegang sebelumnya. Proses ini dianggap sebagai pengajuan baru, tetapi pemegang lama memiliki prioritas utama untuk memperolehnya kembali. Salah satu unsur penting ketika ingin melakukan pembaruan HGU adalah tanah dimanfaatkan sesuai ijin yang diberikan serta sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk pembaruan HGU:
- Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya.
- Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan).
- Fotokopi identitas pemohon dan kuasanya (KTP, KK).
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi pemohon berbentuk badan usaha.
- Sertifikat asli HGU yang masa berlakunya telah habis.
- Fotokopi KTP para pihak terkait atau kuasa.
- Izin pemindahan hak, jika dicantumkan dalam sertifikat sebelumnya.
Tahapan pembaruan umumnya melibatkan pemeriksaan lapangan, verifikasi administrasi, dan penerbitan sertifikat baru, sehingga penting memastikan semua syarat dipenuhi dengan benar.
Baca Juga: Nunggak Bayar PBB? Begini Cara Bayar dan Mengurusnya!
Biaya Perpanjangan HGU
Besaran biaya perpanjangan HGU tidak bersifat tetap, karena dihitung berdasarkan luas tanah, lokasi, dan peruntukan penggunaannya. Berdasarkan ketentuan dari BPN, rumus dasar perhitungan biaya HGU mencakup jumlah bidang dan luas tiap bidang tanah yang diajukan.
Untuk mengetahui estimasi yang lebih akurat, pemohon bisa melakukan simulasi perhitungan biaya secara daring melalui situs resmi ATR/BPN (www.atrbpn.go.id). Dalam sistem tersebut, pengguna dapat memasukkan data seperti luas tanah, jenis penggunaan (misalnya pertanian atau peternakan), serta provinsi tempat tanah berada.
Rata-rata, proses penyelesaian perpanjangan HGU membutuhkan waktu sekitar 18 hari kerja sejak seluruh berkas dinyatakan lengkap oleh kantor pertanahan.
Baca Juga: Biaya AJB Tanah dan Rumah: Syarat, Rincian, dan Ketentuan Hukum
Jangka Waktu Hak Guna Usaha
Mengacu pada Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGU diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Berlaku untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.
- Dapat diperpanjang untuk jangka waktu 25 tahun.
- Dapat diperbarui kembali untuk jangka waktu 35 tahun setelah masa perpanjangan berakhir.
Pemerintah memberikan prioritas perpanjangan atau pembaruan kepada pemegang HGU lama yang memenuhi syarat, yakni:
- Tanah masih diusahakan dan dimanfaatkan sesuai peruntukan.
- Pemegang hak masih memenuhi persyaratan administratif dan hukum.
- Pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Baca Juga: Sertifikat Tanah Hilang? Ini Cara Mengurusnya dan Estimasi Biayanya
Dengan kata lain, selama pemegang HGU mematuhi ketentuan dan memanfaatkan tanah secara produktif, haknya atas tanah tersebut akan tetap dilindungi dan dapat diperpanjang sesuai aturan.
Mengelola tanah dengan status HGU memang memerlukan pemahaman mendalam tentang regulasi, administrasi, dan kewajiban hukum yang berlaku. Kesalahan kecil dalam proses perpanjangan atau pembaruan bisa berakibat fatal, seperti hilangnya hak atas tanah atau penundaan kegiatan usaha.






