REMAX Indonesia

Ini Penyebab Tanah Wakaf Belum Bersertifikat dan Solusinya!

Intan DwiyantiDiperbaharui 29 Jul 2026, 14.33 WIB
Share
Ini Penyebab Tanah Wakaf Belum Bersertifikat dan Solusinya!

Tanah wakaf yang telah digunakan untuk masjid, sekolah, pemakaman, atau kepentingan sosial lainnya belum tentu sudah memiliki sertifikat. Kondisi ini masih menjadi persoalan di berbagai daerah di Indonesia, terutama ketika proses administrasi wakaf belum diselesaikan sejak awal. Bahkan, berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari lebih dari 522.000 bidang tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), baru sekitar 58,76 persen yang telah bersertifikat.


Lantas, mengapa masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat dan bagaimana cara mengatasinya? Simak informasi lengkapnya pada ulasan berikut. 


Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Perbedaan Hibah dan Warisan


Penyebab Utama Tanah Wakaf Belum Bersertifikat


1. Wakif Sudah Meninggal Dunia Sebelum Proses Administrasi Selesai


Ini adalah kendala paling sering ditemui. Wakif atau pihak yang mewakafkan tanah telah meninggal dunia sebelum proses administrasi pertanahan diselesaikan, sehingga menyulitkan penelusuran dokumen maupun pembuktian riwayat tanah yang akan disertifikasi. Ketika wakif sudah tiada, ahli waris sering tidak memiliki dokumen lengkap atau bahkan tidak mengetahui detail ikrar wakaf yang pernah dilakukan.


2. Belum Ada Nazir (Pengelola Wakaf) yang Resmi


Persoalan berikutnya adalah belum adanya nazir atau pihak yang bertanggung jawab mengelola tanah wakaf, padahal keberadaan nazir menjadi unsur penting dalam proses administrasi wakaf. Banyak tanah yang sudah lama digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti masjid, musala, sekolah, atau pemakaman, tetapi belum memiliki pengelola wakaf yang terdokumentasi dengan baik. Tanpa nazir resmi, tidak ada pihak yang berwenang mengajukan pendaftaran sertifikat ke BPN.


3. Batas Bidang Tanah Tidak Jelas


Banyak tanah wakaf berasal dari penyerahan yang dilakukan puluhan tahun lalu sehingga batas-batas fisiknya tidak lagi jelas atau belum pernah diukur secara resmi, sehingga proses pengukuran dan penetapan bidang tanah memerlukan verifikasi lebih lanjut agar tidak memicu sengketa dengan pemilik tanah di sekitarnya.


Penyebab Tambahan yang Kerap Ditemukan


Selain tiga faktor utama di atas, beberapa kendala lain juga umum terjadi di lapangan:


  • Dokumen hilang atau tidak lengkap. Dokumen yang hilang dan administrasi yang belum tertib menjadi penyebab utama masih banyaknya tanah wakaf di Indonesia belum bersertifikat, terutama jika arsip disimpan secara perorangan tanpa salinan resmi di instansi terkait.
  • Persoalan pergantian generasi. Tanah wakaf yang belum bersertifikat berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama ketika terjadi pergantian generasi, karena ahli waris berikutnya belum tentu memahami status dan riwayat tanah tersebut.
  • Wakaf dilakukan secara lisan tanpa akta tertulis. Sebagian masyarakat masih menyerahkan tanah wakaf hanya secara lisan tanpa Akta Ikrar Wakaf (AIW), sehingga tidak ada bukti formal yang bisa dijadikan dasar pendaftaran sertifikat.
  • Minimnya kesadaran administratif, bukan minimnya niat. Nusron Wahid menegaskan bahwa persoalan tanah wakaf umumnya bukan disebabkan oleh rendahnya keinginan masyarakat untuk mengurus sertifikat, melainkan karena kendala administrasi yang menumpuk selama bertahun-tahun.


Baca juga: Kenapa Ada Bidang Tanah Tumpang Tindih (Overlap)? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya


Solusi Jika Wakif Sudah Meninggal atau Dokumen Hilang


Kabar baiknya, status wakif yang sudah meninggal dunia atau dokumen yang hilang bukan berarti tanah wakaf tidak bisa disertifikatkan. Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan bahwa masyarakat memiliki jalur hukum yang bisa ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika kondisi wakif atau alas haknya tidak diketahui, jalur yang dapat ditempuh adalah isbat wakaf melalui Pengadilan Agama untuk mendapatkan penetapan hukum atas status tanah tersebut.


Untuk kasus nazir yang belum ada, terdapat pula opsi pengajuan dengan dua orang saksi, atau penunjukan nazir sementara apabila nazir resmi belum diangkat oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI).


Langkah Umum Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf


  1. Musyawarah dan penunjukan nazir. Jika belum ada nazir resmi, ajukan penunjukan nazir kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat atau melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI).
  2. Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di KUA Kecamatan, dengan membawa bukti kepemilikan tanah, surat keterangan kepala desa/lurah, dan identitas wakif serta nazir.
  3. Jika wakif sudah meninggal, siapkan surat keterangan waris dan surat persetujuan seluruh ahli waris, atau tempuh jalur isbat wakaf ke Pengadilan Agama bila dokumen dasar tidak lengkap.
  4. Pengukuran dan penegasan batas bidang tanah oleh petugas Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk memastikan batas fisik tanah wakaf.
  5. Pendaftaran ke Kantor Pertanahan oleh nazir dengan melampirkan AIW, surat pengesahan nazir, dan dokumen pendukung lain sesuai Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017.


Mengapa Sertifikasi Tanah Wakaf Penting?


Sertifikat menjadi bukti hukum yang melindungi aset wakaf dari sengketa, baik dengan ahli waris wakif, nazir baru, maupun pihak ketiga. Tanpa sertifikat, status hukum tanah wakaf rentan dipersoalkan terutama saat terjadi pergantian generasi pengelola maupun ahli waris. Dengan sertifikat, manfaat tanah wakaf, baik untuk masjid, sekolah, pemakaman, maupun kegiatan sosial lain dapat terus dirasakan umat secara berkelanjutan dan bebas dari risiko klaim sepihak.


Penyebab tanah wakaf belum bersertifikat umumnya bukan karena rendahnya kesadaran masyarakat, melainkan kendala administratif: wakif yang sudah meninggal, ketiadaan nazir resmi, batas tanah yang tidak jelas, serta dokumen yang hilang atau tidak lengkap.


Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama telah menyediakan jalur penyelesaian, termasuk mekanisme isbat wakaf bagi kasus dokumen yang tidak lengkap. Nazir maupun ahli waris wakif disarankan segera mengurus sertifikasi agar aset wakaf memiliki kepastian hukum dan manfaatnya tetap terjaga untuk umat.


Baca Juga: NIK, NIB, dan NOP Terintegrasi, Apa Untungnya Bagi Pemilik Tanah?


FAQ


Q: Apa penyebab utama tanah wakaf belum bersertifikat? 


A: Tiga penyebab utamanya adalah wakif meninggal dunia sebelum proses administrasi selesai, belum adanya nazir resmi, dan batas bidang tanah yang tidak jelas.


Q: Apakah tanah wakaf tetap bisa disertifikatkan jika wakif sudah meninggal? 


A: Bisa. Jalur yang dapat ditempuh adalah isbat wakaf melalui Pengadilan Agama untuk mendapatkan penetapan hukum, terutama jika dokumen atau alas hak asli tidak lengkap.


Q: Siapa yang berhak mengajukan sertifikasi tanah wakaf? 


A: Nazir atau pihak yang ditunjuk secara resmi untuk mengelola tanah wakaf adalah pihak yang berwenang mendaftarkan sertifikat ke Kantor Pertanahan setempat.


Q: Berapa persen tanah wakaf di Indonesia yang sudah bersertifikat? 


A: Berdasarkan data SIWAK Kementerian ATR/BPN per pertengahan 2026, dari lebih dari 522.000 bidang tanah wakaf yang tercatat, baru sekitar 58,76 persen yang telah bersertifikat.


Q: Apa dasar hukum sertifikasi tanah wakaf di Indonesia? 


A: Dasar hukumnya meliputi UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, PP Nomor 42 Tahun 2006, dan Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.



Komentar

Belum ada komentar
logo remax baloon