REMAX Indonesia

Cara Mengetahui Batas Tanah, Bisa Melalui Online!

Intan DwiyantiDiperbaharui 05 Dec 2025, 13.26 WIB
Share
Cara Mengetahui Batas Tanah, Bisa Melalui Online!

Mengetahui batas tanah secara jelas adalah hal penting bagi setiap pemilik lahan. Batas tanah merupakan garis pemisah kepemilikan antara satu bidang tanah dengan bidang lainnya. Tanpa batas yang tegas, risiko terjadinya kesalahpahaman hingga sengketa bisa meningkat. Itulah mengapa memahami cara mengetahui batas tanah wajib dilakukan oleh siapa pun yang memiliki properti.


Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), batas tanah umumnya ditandai dengan patok berbahan beton, pipa besi, pipa paralon, atau kayu. Patok tersebut menjadi acuan untuk menentukan luas lahan, kepemilikan, hingga kejelasan posisi bidang tanah. Namun di lapangan, banyak kasus ditemukan tanah tanpa patok, patok hilang, atau batasnya tidak lagi jelas. Jika ini terjadi, bagaimana cara memastikan batas tanah yang benar?


Agar lebih mudah dipahami, berikut penjelasan lengkap mengenai aturan batas tanah serta cara mengetahui batas tanah yang bisa Anda lakukan.


Baca Juga: Mau Jual Beli Tanah Warisan? Ini Syaratnya


Aturan Batas Tanah dalam Peraturan Pemerintah


cara mengetahui batas tanah online


Aturan mengenai batas tanah sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pada Pasal 17 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap bidang tanah yang akan dipetakan harus diukur setelah ditetapkan letak dan batas-batasnya. Bahkan, pada setiap sudut bidang tanah wajib ditempatkan tanda batas.


Sementara itu, pada ayat 2 disebutkan bahwa proses penetapan batas tanah pada pendaftaran tanah, baik secara sistematik maupun sporadik, harus dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berkepentingan. Artinya, batas tanah tidak bisa ditetapkan sepihak.


Aturan ini bertujuan mencegah munculnya sengketa tanah. Dalam buku Kumpulan Esai Perspektif Hukum di Indonesia, sengketa tanah dijelaskan sebagai perselisihan antara dua pihak atau lebih yang merasa dirugikan mengenai penggunaan atau penguasaan tanah. Salah satu penyebab sengketa yang sering terjadi adalah batas tanah yang tidak jelas, terutama pada tanah adat, tanah kosong, atau lahan yang sudah digunakan bertahun-tahun tanpa pencatatan resmi.


Selain itu, pergeseran patok secara sepihak, penggunaan batas alami seperti pohon atau bebatuan yang mudah hilang, serta ketidaksamaan persepsi antara pemilik tanah dan tetangga juga dapat memicu konflik. Karena itu, pemilik tanah perlu memahami dengan benar cara mengetahui batas tanah agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.


Baca Juga: Cara Cek Tanah Bermasalah atau Tidak, Jangan Sampai Salah Beli!


Cara Mengetahui Batas Tanah


Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk memastikan batas tanah yang akurat dan legal:


1. Cek Melalui Sertifikat Tanah


Cara paling dasar untuk mengetahui batas tanah adalah dengan mengeceknya langsung di sertifikat tanah. Dalam sertifikat terdapat gambar surat ukur yang menunjukkan panjang sisi tanah serta titik batasnya. Dokumen ini menjadi bukti otentik yang diterbitkan oleh BPN.


Hanya saja, pada sertifikat lama yang terbit sebelum 2015, biasanya belum dilengkapi titik koordinat. Meski begitu, gambar ukur tetap dapat memberikan gambaran awal mengenai batas lahan yang Anda miliki. Metode ini menjadi cara mengetahui batas tanah yang paling mudah dilakukan dan tidak memerlukan aplikasi tambahan.


2. Melalui Aplikasi BHUMI


Bagi pemilik tanah yang sertifikatnya sudah terdigitalisasi, Anda bisa mengecek batas tanah secara online melalui aplikasi BHUMI. Aplikasi ini memuat data pertanahan termasuk peta bidang digital.


Cara penggunaannya:


  • Unduh aplikasi BHUMI di Google Play Store atau App Store.
  • Daftar menggunakan email atau nomor HP, kemudian login.
  • Masukkan nomor sertifikat atau NIB.
  • Setelah diverifikasi, data tanah akan muncul di akun Anda.


Jika bidang tanah sudah memiliki peta digital, Anda bisa melihat garis batas dan ukuran tanah dalam peta interaktif.


Metode ini praktis dan semakin banyak digunakan sebagai cara mengetahui batas tanah secara digital.


Baca Juga: Apa Itu SPH Tanah? Ini Pengertian dan Cara Mengurusnya


3. Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku


Selain BHUMI, aplikasi Sentuh Tanahku yang dikembangkan resmi oleh Kementerian ATR/BPN juga bisa digunakan untuk mengecek batas tanah. Fungsinya serupa, yaitu menampilkan informasi pertanahan bila sertifikat sudah masuk ke database digital BPN.


Anda cukup login, masukkan nomor sertifikat, lalu sistem akan menampilkan data lahan termasuk batasnya bila peta sudah tersedia.


Baca Juga: Beli Tanah Bisa KPR? INi Syarat dan Caranya!


4. Melalui Kantor Desa atau Kelurahan


Untuk wilayah pedesaan yang belum terdigitalisasi, cara mengetahui batas tanah bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor desa atau kelurahan. Biasanya, mereka memiliki peta desa yang memuat pembagian lahan warga.


Petugas desa juga bisa membantu memberikan keterangan batas lahan atau memediasi apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai batas tanah antara warga. Cara ini sangat efektif terutama untuk tanah warisan, tanah adat, maupun tanah yang sudah lama tidak tercatat.


Mengetahui batas tanah adalah langkah penting untuk melindungi hak kepemilikan sekaligus mencegah sengketa. Anda bisa memulai dari sertifikat tanah, memanfaatkan aplikasi digital seperti BHUMI dan Sentuh Tanahku, hingga meminta bantuan kantor desa. Dengan memahami cara mengetahui batas tanah secara benar, Anda bisa memastikan bahwa lahan yang Anda miliki sudah sesuai dengan data resmi dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.



Tag: tanah

Komentar

Belum ada komentar
logo remax baloon