REMAX Indonesia

Cara Mengurus Surat Tanah Hilang Pemilik Meninggal

Intan DwiyantiDiperbaharui 04 Nov 2025, 14.13 WIB
Share
Cara Mengurus Surat Tanah Hilang Pemilik Meninggal

Surat tanah merupakan dokumen penting yang membuktikan kepemilikan seseorang atas sebidang tanah. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang sah dan menjadi bukti hak kepemilikan yang tercatat di Kantor Pertanahan. Oleh karena itu, kehilangan surat tanah tentu dapat menimbulkan kekhawatiran, terlebih jika pemilik tanah tersebut telah meninggal dunia.


Namun, Anda tidak perlu panik. Proses pengurusan surat tanah hilang atas nama pemilik yang sudah meninggal sebenarnya dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur yang berlaku sesuai peraturan pemerintah. Berikut penjelasan lengkap mengenai cara mengurus surat tanah hilang pemilik meninggal, lengkap dengan dasar hukumnya, syarat dokumen, hingga estimasi biayanya.


Dasar Hukum Mengurus Surat Tanah Hilang Pemilik Meninggal


Prosedur penggantian sertifikat tanah yang hilang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pada Pasal 57 ayat (1) dijelaskan bahwa:


“Atas permohonan pemegang hak diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blanko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.”


Namun, pada ayat (2) disebutkan bahwa permohonan sertifikat pengganti hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak yang terdaftar dalam buku tanah atau pihak lain berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).


Lalu, bagaimana jika pemegang hak tersebut sudah meninggal dunia?


Jawabannya dapat ditemukan dalam Pasal 57 ayat (3) PP No. 24 Tahun 1997:


“Dalam hal pemegang hak atau penerima hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.”


Artinya, ahli waris yang sah memiliki hak penuh untuk mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah yang hilang atas nama orang tuanya atau pemilik sebelumnya.


Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Tanah Kosong, Mudah dan Cepat


Langkah-Langkah Mengurus Surat Tanah Hilang Pemilik Meninggal


Agar proses berjalan lancar, ada beberapa tahapan yang perlu Anda ikuti secara berurutan. Berikut panduan lengkapnya:


1. Siapkan Dokumen Pendukung


Langkah awal yang harus Anda lakukan adalah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legal bahwa Anda adalah ahli waris yang sah dan tanah tersebut memang benar milik pewaris.


Berikut daftar dokumen yang wajib disiapkan:


  • Surat keterangan waris dari notaris, pengadilan agama, atau kelurahan (tergantung agama dan status hukum pewaris).
  • Surat kematian dari pemilik tanah yang telah meninggal dunia.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik ahli waris.
  • KTP dan KK almarhum pemilik tanah (jika masih ada).
  • Surat kuasa notariil, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.
  • Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik oleh ahli waris (bila diminta oleh Kantor Pertanahan setempat).


Pastikan semua dokumen telah lengkap sebelum melangkah ke tahap berikutnya agar proses tidak tertunda.


Baca Juga: Mau Perpanjang HGU? Ini Syarat dan Biaya yang Perlu Disiapkan!


2. Buat Surat Kehilangan di Kepolisian


Setelah seluruh dokumen terkumpul, Anda perlu membuat laporan kehilangan sertifikat tanah di kantor polisi.


Surat kehilangan ini merupakan bukti resmi bahwa dokumen tanah benar-benar hilang, bukan sengaja disembunyikan atau dialihkan. Laporan ini juga akan menjadi salah satu syarat wajib saat Anda mengajukan permohonan sertifikat pengganti ke Kantor Pertanahan.


Pastikan Anda membawa identitas lengkap dan menjelaskan kronologi kehilangan secara detail agar laporan diterbitkan tanpa hambatan.


3. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN)


Tahap selanjutnya adalah mengurus sertifikat pengganti ke Kantor Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional/BPN) di wilayah tempat tanah tersebut berada.


Mengacu pada buku Panduan Mengurus Sertifikat Tanah karya Jimmy Joses Sembiring, proses di Kantor Pertanahan biasanya meliputi beberapa tahapan berikut:


  • Pemeriksaan dokumen oleh petugas BPN untuk memastikan keabsahan data ahli waris dan dokumen pendukung.
  • Pembuatan surat pernyataan di bawah sumpah, yang dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Sumpah ini menyatakan bahwa sertifikat tanah benar-benar hilang dan tidak sedang dijaminkan atau dipindahtangankan.
  • Pengumuman kehilangan di surat kabar harian lokal, dilakukan satu kali atas biaya pemohon. Tujuannya untuk memberi kesempatan kepada pihak lain yang mungkin merasa memiliki kepentingan atas tanah tersebut.


Apabila dalam waktu 30 hari tidak ada keberatan dari pihak mana pun, atau keberatan yang diajukan dianggap tidak beralasan oleh Kepala Kantor Pertanahan, maka proses penerbitan sertifikat pengganti dapat dilanjutkan.


Namun, jika muncul keberatan yang disertai bukti kuat, BPN berhak menolak penerbitan sertifikat baru dan akan membuat berita acara penolakan secara resmi.


Baca Juga: Berapa Biaya PNBP Tanah? Ternyata Ini Besaran Biayanya!


4. Penerbitan Sertifikat Pengganti


Apabila semua tahapan di atas telah diselesaikan dan tidak ada keberatan dari pihak lain, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat pengganti.


Sertifikat baru ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat asli yang hilang. Nantinya, dokumen tersebut dapat digunakan kembali untuk keperluan transaksi jual beli, warisan, atau agunan bank, selama seluruh data kepemilikan telah diperbarui atas nama ahli waris.


Sertifikat pengganti akan diserahkan langsung kepada pemohon atau pihak yang dikuasakan melalui notaris.


Baca Juga: Nunggak Bayar PBB? Begini Cara Bayar dan Mengurusnya!


Biaya Mengurus Surat Tanah Hilang Pemilik Meninggal


Berdasarkan informasi resmi dari situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), biaya untuk mengurus sertifikat tanah hilang berkisar sekitar Rp350.000.


Rincian biayanya antara lain:


  • Biaya sumpah: Rp200.000
  • Biaya salinan surat ukur: Rp100.000
  • Biaya pendaftaran: Rp50.000


Namun, perlu diingat bahwa biaya tersebut bisa sedikit berbeda di setiap wilayah, tergantung pada kebijakan kantor pertanahan setempat.

Jika Anda menggunakan jasa notaris atau PPAT untuk membantu proses administrasi, maka akan ada biaya tambahan sesuai kesepakatan, biasanya mencakup jasa pembuatan surat kuasa, surat pernyataan, hingga pengumuman di surat kabar.


Tips Agar Proses Mengurus Surat Tanah Hilang namun Pemilik Meninggal Berjalan Lancar


Mengurus surat tanah hilang memang membutuhkan ketelitian dan kesabaran. Agar proses Anda lebih mudah, perhatikan beberapa tips berikut:

  • Pastikan dokumen ahli waris lengkap dan sah. Gunakan surat keterangan waris dari lembaga yang diakui, seperti notaris atau pengadilan agama.
  • Jangan menunda pelaporan kehilangan. Semakin cepat dilaporkan ke polisi dan BPN, semakin kecil risiko sertifikat disalahgunakan pihak lain.
  • Gunakan jasa notaris atau konsultan hukum pertanahan bila Anda kurang memahami prosedur hukum. Langkah ini dapat membantu memastikan semua berkas dan proses sesuai aturan.
  • Simpan salinan dokumen dengan baik. Baik dalam bentuk fisik maupun digital, agar tidak mengalami kehilangan serupa di masa depan.


Mengurus surat tanah hilang dengan pemilik yang telah meninggal memang terdengar rumit, namun sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah jika Anda mengikuti langkah yang benar.


Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997, ahli waris berhak mengajukan permohonan sertifikat pengganti dengan melampirkan dokumen warisan, surat kematian, dan laporan kehilangan dari kepolisian. Prosesnya meliputi verifikasi dokumen, sumpah di hadapan pejabat BPN, serta pengumuman di surat kabar sebelum sertifikat baru diterbitkan.


Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memastikan hak atas tanah tetap terlindungi secara hukum dan dapat digunakan kembali untuk berbagai keperluan di masa depan.



Komentar

Belum ada komentar
logo remax baloon