Cara Mengurus PBG Terbaru Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Bagi Anda yang berencana membangun rumah, gedung usaha, atau melakukan renovasi bangunan, memahami cara mengurus PBG adalah hal yang wajib. Sejak tahun 2020, pemerintah resmi mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ini tidak hanya soal istilah, tetapi juga menyangkut sistem, mekanisme, hingga pendekatan perizinan bangunan secara menyeluruh.
Apa Itu IMB dan PBG?
Sebelum membahas cara mengurus PBG, penting untuk memahami perbedaan antara IMB dan PBG.
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) merupakan izin resmi dari pemerintah daerah yang wajib dimiliki sebelum seseorang mendirikan, mengubah, memperluas, atau merenovasi bangunan. IMB berfungsi memastikan bahwa bangunan sesuai dengan tata ruang dan ketentuan daerah setempat.
Sementara itu, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) hadir sebagai sistem perizinan yang lebih modern. PBG tidak lagi berorientasi pada izin sebelum membangun, melainkan pada pemenuhan standar teknis bangunan gedung. Artinya, bangunan harus memenuhi aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan sesuai regulasi yang berlaku.
Perubahan IMB menjadi PBG didasarkan pada:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
- Sebagai turunan dari UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Dalam regulasi tersebut, PBG didefinisikan sebagai perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis.
PBG juga menjadi salah satu persyaratan dasar dalam perizinan usaha. Tanpa PBG yang sesuai fungsi, pemilik bangunan berpotensi terkena sanksi administratif.
Baca Juga: Cara Mengubah Sertifikat Hak Pakai Menjadi SHM
Sanksi Jika Tidak Memiliki atau Melanggar PBG
Jika bangunan tidak memenuhi kesesuaian fungsi PBG, pemerintah dapat menjatuhkan beberapa sanksi, antara lain:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan pembangunan
- Penghentian sementara atau permanen pembangunan
- Pembekuan atau pencabutan PBG
- Pencabutan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Perintah pembongkaran bangunan
Karena itu, memahami cara mengurus PBG sejak awal akan membantu menghindari risiko hukum di kemudian hari.
Baca Juga: Apa Itu Sertifikat Hak Pakai? Ini Penjelasan Lengkapnya
Cara Mengurus PBG Secara Online
Saat ini, seluruh proses pengajuan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola oleh Kementerian PUPR. Sistem ini memungkinkan pemilik bangunan mengajukan PBG tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.
1. Persyaratan Pengajuan PBG
Sebelum mengajukan permohonan, siapkan beberapa dokumen berikut:
- Data diri pemilik bangunan
- Foto bangunan (jika bangunan sudah berdiri)
- Dokumen perencanaan teknis (arsitektur, struktur, dan utilitas)
- Surat pernyataan kesanggupan memenuhi persyaratan teknis
- Bukti pembayaran retribusi PBG
Pastikan seluruh dokumen dalam format PDF agar mudah diunggah ke sistem.
2. Mekanisme Pembuatan PBG di SIMBG
Berikut langkah-langkah cara mengurus PBG melalui SIMBG:
- Akses situs resmi SIMBG di www.simbg.pu.go.id
- Buat akun dan lakukan pendaftaran pengguna
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar
- Pilih menu “Permohonan PBG Baru”
- Isi formulir pengajuan sesuai data yang benar dan lengkap
- Unggah seluruh dokumen persyaratan
- Periksa kembali data yang diinput
- Centang seluruh kolom pernyataan, lalu klik “Simpan”
- Menunggu proses verifikasi oleh petugas berwenang
- Jika disetujui, PBG akan diterbitkan dan dapat dicetak secara mandiri
Proses ini relatif transparan karena pemohon dapat memantau status pengajuan langsung melalui akun SIMBG.
Baca Juga: Cara Mengajukan KPA, Ini Syarat yang Perlu Anda Siapkan
Biaya PBG dan Cara Mengecek Estimasi Retribusi
Biaya PBG tidak bersifat tetap. Retribusi PBG ditentukan berdasarkan spesifikasi bangunan dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Faktor yang memengaruhi antara lain fungsi bangunan, luas bangunan, jumlah lantai, serta lokasi.
Namun, Anda bisa memperkirakan biayanya secara mandiri melalui SIMBG dengan langkah berikut:
- Login ke akun SIMBG
- Pilih menu “Kalkulator Biaya Retribusi”
- Isi data yang diminta, seperti fungsi bangunan, luas, jumlah lantai, lokasi, dan durasi pemanfaatan
- Klik “Hitung Perkiraan Retribusi”
- Sistem akan menampilkan estimasi biaya PBG
Dengan fitur ini, pemilik bangunan dapat mempersiapkan anggaran sejak awal.
Memahami cara mengurus PBG merupakan langkah penting sebelum membangun atau merenovasi bangunan. PBG tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga jaminan bahwa bangunan Anda aman, sesuai standar teknis, dan sah secara hukum. Dengan sistem SIMBG yang serba online, proses pengurusan PBG kini menjadi lebih praktis, transparan, dan efisien.
Jika Anda berencana melakukan pembangunan dalam waktu dekat, pastikan seluruh persyaratan PBG telah dipenuhi agar tidak menghadapi kendala hukum di kemudian hari.






