REMAX Indonesia

​​Cara Mengubah Sertifikat Hak Pakai Menjadi SHM

Intan DwiyantiDiperbaharui 26 Jan 2026, 15.39 WIB
Share
​​Cara Mengubah Sertifikat Hak Pakai Menjadi SHM

Dalam dunia properti, status sertifikat tanah memegang peranan penting karena berkaitan langsung dengan keamanan hukum dan nilai aset. Salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul adalah cara mengubah sertifikat hak pakai menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Apakah hal ini bisa dilakukan? Jika bisa, apa saja syarat dan langkah-langkahnya? Simak ulasan berikut ini.


Mengenal Sertifikat Hak Pakai Secara Singkat


Sertifikat Hak Pakai merupakan dokumen legal yang memberikan hak kepada seseorang atau badan usaha untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah. Tanah tersebut bisa berasal dari tanah negara atau tanah milik pihak lain, dengan ketentuan penggunaan yang sudah ditetapkan.


Pemegang hak pakai berhak memanfaatkan lahan tersebut, termasuk mendirikan bangunan atau mengelolanya sesuai peruntukan. Namun, berbeda dengan Sertifikat Hak Milik, hak pakai memiliki jangka waktu tertentu dan tidak memberikan kepemilikan penuh atas tanah.


Karena sifatnya yang terbatas inilah, banyak pemilik properti dengan status hak pakai yang ingin meningkatkan status sertifikatnya menjadi SHM agar lebih aman dan bernilai

tinggi.


Baca Juga: Apa Itu Sertifikat Hak Pakai? Ini Penjelasan Lengkapnya


Perbedaan Hak Pakai dan Sertifikat Hak Milik


Sekilas, hak pakai sering dianggap mirip dengan Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, masing-masing sertifikat memiliki karakteristik dan hak yang berbeda.


Sertifikat Hak Milik adalah jenis hak atas tanah yang paling kuat dan penuh. Pemilik SHM memiliki kewenangan luas atas tanah tersebut tanpa batas waktu, selama tidak melanggar aturan tata ruang dan perundang-undangan.


Sementara itu, hak pakai dibatasi oleh waktu dan tujuan penggunaan. Karena itulah, meningkatkan status hak pakai menjadi SHM sering menjadi tujuan bagi pemilik rumah tinggal.


Baca Juga: Mau Ubah HGB ke SHM? Ini Cara dan Biayanya


Apakah Sertifikat Hak Pakai Bisa Diubah Menjadi SHM?


Jawabannya: bisa, dengan catatan memenuhi syarat tertentu. Tidak semua tanah hak pakai dapat ditingkatkan statusnya menjadi hak milik.


Berdasarkan ketentuan yang berlaku, hak milik dapat diberikan atas tanah hak pakai yang digunakan sebagai rumah tinggal, dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, dan luas tanahnya tidak lebih dari 600 meter persegi.


Selain itu, tanah tersebut tidak sedang dalam status sengketa dan belum beralih hak ke pihak lain. Proses peningkatan status juga harus dilakukan sebelum jangka waktu hak pakai berakhir, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.


Baca Juga: Girik, Letter C dan Petok D Tidak Berlaku Lagi di Tahun 2026?


Syarat Cara Mengubah Sertifikat Hak Pakai Menjadi SHM


Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda telah memenuhi beberapa persyaratan berikut:


  1. Tanah digunakan sebagai rumah tinggal pribadi
  2. Pemohon adalah Warga Negara Indonesia
  3. Luas tanah maksimal 600 meter persegi
  4. Status tanah tidak sedang disengketakan
  5. Hak pakai masih berlaku dan belum berakhir


Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi, proses pengajuan bisa dilanjutkan ke tahap administratif.


Prosedur dan Dokumen yang Dibutuhkan


Langkah utama dalam cara mengubah sertifikat hak pakai menjadi SHM adalah mengajukan permohonan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain:


  • Sertifikat Hak Pakai asli
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Surat keterangan dari kelurahan atau desa setempat
  • Fotokopi SPPT PBB terakhir (khusus tanah di atas 200 m²)
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon
  • Formulir permohonan dari kantor pertanahan
  • Surat keterangan waris atau akta waris (jika tanah warisan)
  • Surat kuasa dan identitas penerima kuasa (jika diwakilkan)


Setelah dokumen lengkap, BPN akan melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik sebelum menerbitkan Sertifikat Hak Milik.

Proses perubahan status sertifikat tanah bukan hanya soal dokumen, tetapi juga menyangkut kepatuhan hukum dan ketepatan prosedur. Kesalahan kecil bisa berujung pada penolakan atau sengketa di kemudian hari.


Jika Anda berencana membeli, menjual, atau meningkatkan status properti, termasuk memahami cara mengubah sertifikat hak pakai menjadi SHM menggunakan jasa agen profesional adalah langkah yang bijak.


Agar transaksi properti berjalan aman dan transparan, percayakan pada agen berpengalaman. REMAX siap membantu Anda dalam proses jual beli properti, pengecekan legalitas sertifikat, hingga pendampingan transaksi yang sesuai aturan.


Dengan dukungan agen properti REMAX, Anda bisa mengambil keputusan properti dengan lebih percaya diri dan minim risiko.


Komentar

Belum ada komentar
logo remax baloon