REMAX Indonesia

Cara Membeli Rumah Lelang, Ternyata Ini Prosesnya

Intan DwiyantiDiperbaharui 16 Oct 2025, 10.44 WIB
Share
Cara Membeli Rumah Lelang, Ternyata Ini Prosesnya

Membeli rumah lelang adalah salah satu cara cerdas bagi Anda yang sedang mencari hunian dengan harga lebih terjangkau. Dibandingkan membeli rumah di pasaran biasa, harga rumah lelang bisa lebih murah, bahkan seringkali berada di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tidak heran, banyak orang yang mulai melirik rumah lelang bank sebagai alternatif investasi maupun hunian pribadi.


Namun, cara membeli rumah lelang tidak sama dengan jual beli rumah biasa. Ada prosedur dan aturan yang harus dipahami agar proses berjalan lancar dan aman. Jika salah langkah, bukan keuntungan yang didapat, justru kerugian yang bisa muncul.


Nah, agar Anda tidak bingung, berikut penjelasan lengkap mengenai apa itu rumah lelang, manfaat membelinya, hingga cara membeli rumah lelang dengan benar.


Apa Itu Rumah Lelang Bank?


apa itu rumah lelang


Rumah lelang bank adalah rumah yang dijual melalui proses pelelangan oleh bank. Biasanya, rumah ini merupakan jaminan dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pinjaman lain yang tidak bisa dilunasi oleh debitur. Ketika pemilik tidak mampu membayar cicilan, bank berhak menyita rumah tersebut dan melelangnya agar bisa menutup sisa kewajiban debitur.


Proses lelang ini dilakukan secara terbuka, artinya siapa saja bisa ikut serta. Umumnya, bank akan mengumumkan daftar rumah yang dilelang melalui website resmi atau situs lelang milik pemerintah, yaitu lelang.go.id


Selain rumah, jenis properti lain seperti tanah, apartemen, ruko, hingga gedung perkantoran juga bisa dilelang. Jadi, membeli properti lelang sebenarnya bukan hanya sekadar mencari rumah tinggal, tetapi juga bisa menjadi peluang investasi.


Mengapa Membeli Rumah Lelang?


Sebelum membahas cara membeli rumah lelang, penting untuk mengetahui apa saja keuntungan membeli rumah dari bank. Beberapa manfaat utamanya adalah:


1. Harga Lebih Murah


Harga rumah lelang umumnya lebih rendah dari harga pasaran. Bahkan, ada yang dijual hingga 30–50% lebih murah dari nilai pasar.


2. Proses Transparan


Pelelangan dilakukan secara terbuka, baik secara langsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun secara online. Semua peserta memiliki kesempatan yang sama untuk menawar.


3. Pilihan Beragam


Setiap bank besar seperti BRI, BNI, BTN, hingga Mandiri memiliki daftar rumah lelang yang bisa diakses di situs resminya. Artinya, Anda bisa memilih sesuai kebutuhan dan lokasi yang diinginkan.


4. Legalitas Terjamin


Karena dilelang langsung oleh bank dan KPKNL, status hukum rumah relatif lebih aman. Hanya saja, tetap diperlukan pemeriksaan lebih lanjut agar tidak ada masalah di kemudian hari.


Baca Juga: KPR Bisa Lunas Lebih Cepat? Begini Caranya!


Cara Membeli Rumah Lelang Bank


Cara membeli rumah lelang


Jika Anda sudah mantap untuk mencoba, berikut langkah-langkah cara membeli rumah lelang yang bisa dijadikan panduan:


1. Kumpulkan Informasi Rumah Lelang


Langkah pertama adalah mencari informasi sebanyak mungkin mengenai rumah lelang. Anda bisa mengecek langsung di situs resmi bank seperti:


  • Bank Mandiri: lelang.bankmandiri.co.id
  • BTN: rumahmurah.btn.co.id
  • BRI dan BNI: melalui situs resmi atau portal properti masing-masing.


Selain itu, Anda juga bisa mengunjungi situs Lelang Indonesia (DJKN) yang dikelola pemerintah. Di sana, daftar rumah lelang dari berbagai bank biasanya akan diumumkan lengkap dengan harga limit, lokasi, hingga syarat-syaratnya.


Baca Juga: 7 Cara Nego Harga Rumah yang Efektif dan Menguntungkan


2. Pilih Rumah Sesuai Kemampuan Finansial


Meski harganya lebih murah, jangan terburu-buru. Pastikan Anda memilih rumah yang sesuai dengan kemampuan finansial. Jika berencana menggunakan skema KPR, ingat bahwa bank tetap akan menilai kemampuan bayar Anda. Jangan sampai tertarik dengan rumah murah, tetapi ternyata cicilannya memberatkan.


Tipsnya: pilih rumah dengan harga maksimal 30% dari total penghasilan bulanan jika menggunakan KPR. Dengan begitu, keuangan Anda tetap aman.


3. Bayar Uang Jaminan


Untuk bisa mengikuti proses lelang, Anda perlu membayar uang jaminan. Besarannya biasanya 20–50% dari harga limit yang ditetapkan. Pembayaran dilakukan ke rekening resmi KPKNL atau bank terkait. Jangan pernah mentransfer ke rekening pribadi agar terhindar dari penipuan.


4. Lakukan Survei Lokasi


Jangan hanya mengandalkan foto atau deskripsi di situs. Datangi langsung lokasi rumah yang akan dilelang. Dengan survei, Anda bisa mengetahui kondisi bangunan, lingkungan sekitar, hingga potensi biaya renovasi yang mungkin dibutuhkan.


Survei juga membantu Anda memperkirakan nilai sebenarnya dari rumah tersebut. Jangan sampai tergiur harga murah, tetapi ternyata biaya renovasinya jauh lebih besar.


Baca Juga: Mau Gadai Sertifikat Rumah di Bank Mandiri? Ini Caranya


5. Ikuti Proses Lelang


Setelah membayar jaminan dan survei lokasi, Anda sudah bisa mengikuti proses lelang. Proses ini bisa dilakukan secara langsung di KPKNL atau secara online melalui situs lelang.go.id.


Peserta akan mengajukan penawaran harga secara bergantian. Penawaran tertinggi yang sesuai syarat akan ditetapkan sebagai pemenang. Jika Anda menang, maka uang jaminan akan dihitung sebagai bagian dari pembayaran. Jika kalah, uang jaminan akan dikembalikan penuh.


6. Lakukan Pelunasan


Jika berhasil memenangkan lelang, Anda wajib melunasi sisa harga rumah sesuai batas waktu yang sudah ditentukan. Selain harga rumah, ada biaya lain yang harus disiapkan, seperti:


  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Biaya balik nama sertifikat


Pastikan semua pembayaran dilakukan melalui jalur resmi agar status rumah segera sah atas nama Anda.


Tips Aman Membeli Rumah Lelang


Selain mengikuti prosedur di atas, ada beberapa tips tambahan agar pembelian rumah lelang berjalan lancar:


  • Cek Legalitas Rumah. Pastikan rumah tidak sedang dalam sengketa atau bermasalah hukum.
  • Siapkan Dana Darurat. Meski harga lebih murah, tetap sediakan dana tambahan untuk renovasi dan biaya administrasi.
  • Baca Syarat dan Ketentuan dengan Teliti. Setiap bank bisa memiliki aturan berbeda dalam proses lelang. Jangan sampai terlewat poin penting yang bisa merugikan Anda.
  • Gunakan Jasa Notaris atau PPAT. Untuk memastikan semua dokumen sah dan tidak bermasalah, sebaiknya gunakan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).


Membeli rumah lelang memang bisa menjadi pilihan tepat bagi Anda yang mencari hunian dengan harga lebih murah. Namun, cara membeli rumah lelang tidak bisa sembarangan. Diperlukan pemahaman mengenai prosedur, mulai dari mencari informasi, membayar jaminan, survei lokasi, hingga mengikuti lelang dan melunasi pembayaran.


Jika dilakukan dengan cermat, membeli rumah lelang bisa menjadi investasi menguntungkan sekaligus solusi memiliki rumah impian. Jadi, apakah Anda siap mencoba ikut lelang rumah?



Komentar

Belum ada komentar
logo remax baloon