REMAX Indonesia

Apa Itu PPJB? Ini Proses Pengajuannya

Intan DwiyantiDiperbaharui 28 Apr 2026, 13.57 WIB
Share
Apa Itu PPJB? Ini Proses Pengajuannya

Dalam dunia properti, istilah PPJB adalah singkatan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Dokumen ini seringkali menjadi langkah awal yang krusial sebelum transaksi jual beli properti resmi diselesaikan. Namun, apa itu PPJB sebenarnya, dan mengapa dokumen ini begitu penting?


Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai PPJB, mulai dari pengertian, dasar hukum, fungsi, serta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus PPJB.


Apa Itu PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)?


PPJB adalah sebuah perjanjian pendahuluan atau pra-kontrak yang dibuat antara calon penjual dan calon pembeli properti. Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak untuk melakukan transaksi jual beli properti di kemudian hari, setelah syarat-syarat tertentu terpenuhi. Sifatnya adalah mengikat secara perdata, namun belum mengalihkan hak kepemilikan properti secara sah.


Biasanya, PPJB dibuat ketika salah satu atau beberapa kondisi berikut belum terpenuhi:


  • Pembeli belum melunasi seluruh harga properti.
  • Sertifikat properti (tanah dan/atau bangunan) belum siap untuk diproses balik nama.
  • Properti masih dalam tahap pembangunan atau belum selesai sepenuhnya.


Baca Juga: Apa Itu AJB? Pengertian, Fungsi, Syarat, dan Biayanya


Dasar Hukum PPJB


Meskipun PPJB bukan merupakan akta otentik yang mengalihkan hak kepemilikan, dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang kuat berdasarkan prinsip-prinsip hukum perdata di Indonesia. Dasar hukum PPJB antara lain:


  • Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata): Mengatur syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. PPJB harus memenuhi keempat syarat ini agar sah secara hukum.
  • Pasal 1338 KUH Perdata: Menegaskan asas Pacta Sunt Servanda, yang berarti semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Ini menjadikan PPJB mengikat bagi penjual dan pembeli.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman: Mengatur secara spesifik mengenai sistem PPJB untuk rumah, terutama dalam konteks jual beli properti dari pengembang.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 11/PRT/M/2019: Mengatur lebih lanjut mengenai sistem PPJB, khususnya terkait dengan perlindungan konsumen dalam pembelian rumah dari pengembang.


Baca Juga: Cara Mengurus IMB Terbaru: Syarat, Biaya, dan Prosedurnya


Fungsi Penting PPJB dalam Transaksi Properti


PPJB memiliki beberapa fungsi vital yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi kedua belah pihak dalam transaksi properti:


1. Mengikat Kesepakatan Awal


PPJB menjadi bukti tertulis yang mengikat penjual dan pembeli terhadap kesepakatan harga, objek properti, dan jadwal pembayaran.


2. Menjaga Hak dan Kewajiban


Dokumen ini merinci hak dan kewajiban masing-masing pihak, seperti kewajiban pembeli untuk membayar cicilan dan kewajiban penjual untuk menyerahkan properti setelah pelunasan.


3. Jaminan Hukum Sementara


PPJB memberikan jaminan kepada pembeli bahwa properti tidak akan dijual kepada pihak lain selama proses menuju Akta Jual Beli (AJB) berlangsung.


4. Memastikan Kelancaran Proses


Dengan adanya PPJB, proses pengurusan dokumen, pelunasan, hingga peralihan hak dapat berjalan lebih terstruktur dan memiliki kepastian hukum.


Baca Juga: Apa Itu KPR Instant Approval? Ini Proses Pengajuannya


Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk PPJB


Untuk membuat PPJB, baik penjual maupun pembeli perlu menyiapkan beberapa dokumen penting:


Dari Penjual atau Pengembang:


  • Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru yang sudah lunas.
  • Identitas pemilik (Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga).


Dari Pembeli:


  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika diperlukan.
  • Bukti pembayaran uang muka atau cicilan awal properti.


Baca Juga: Perbedaan AJB dan PPJB dalam Transaksi Properti, Jangan Keliru!


Proses Pengurusan PPJB


Langkah-langkah umum dalam pengurusan PPJB adalah sebagai berikut:


  • Diskusi dan Kesepakatan Awal: Penjual dan pembeli mencapai kesepakatan mengenai harga, cara pembayaran, jadwal, serta hak dan kewajiban masing-masing.
  • Pembuatan Draf PPJB: Draf perjanjian dibuat, disarankan dengan bantuan Notaris untuk memastikan kekuatan hukumnya.
  • Penandatanganan PPJB: Kedua belah pihak menandatangani PPJB, idealnya di hadapan Notaris.
  • Pembayaran Awal: Pembeli melakukan pembayaran uang muka atau cicilan sesuai kesepakatan.


Setelah seluruh kewajiban pembayaran terpenuhi dan dokumen-dokumen lengkap, proses akan dilanjutkan dengan pembuatan AJB di hadapan PPAT untuk meresmikan peralihan hak kepemilikan.


PPJB adalah dokumen yang sangat penting dalam transaksi jual beli properti, berfungsi sebagai jembatan hukum antara kesepakatan awal dan peralihan hak kepemilikan yang sah melalui AJB. 


Memahami apa itu PPJB dan segala aspeknya akan memberikan kepastian dan perlindungan bagi Anda sebagai penjual maupun pembeli properti. Selalu disarankan untuk melibatkan Notaris atau ahli hukum properti untuk memastikan semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Komentar

Belum ada komentar
logo remax baloon