Apa Itu KKPR? Ini Pengertian, Jenis, dan Cara Mendapatkannya

KKPR adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, yaitu kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang (RTR) yang berlaku. Dalam perizinan berusaha, KKPR menjadi salah satu persyaratan dasar yang harus dipenuhi pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
KKPR penting diperhatikan setiap kali sebidang lahan akan digunakan untuk kegiatan tertentu. Memiliki tanah secara sah tidak otomatis berarti tanah tersebut boleh dipakai untuk semua jenis kegiatan.
Lantas, apa itu KKPR, apa saja jenisnya, dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak penjelasan berikut.
Apa Itu KKPR?
KKPR adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, yaitu kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.
Sederhananya, apa itu KKPR dapat dipahami sebagai pemeriksaan untuk memastikan rencana penggunaan suatu lokasi sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
Contohnya, Anda memiliki sebidang tanah dan ingin membangun gudang. Meski tanah tersebut sah milik Anda, rencana pembangunan gudang tetap harus sesuai dengan tata ruang di lokasi itu. Hal yang sama berlaku untuk perumahan, ruko, kawasan komersial, kawasan industri, hotel, dan kegiatan usaha lainnya.
Dalam perizinan berusaha, KKPR merupakan bagian dari tiga persyaratan dasar, bersama Persetujuan Lingkungan serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jadi, KKPR berkaitan dengan kesesuaian rencana kegiatan dan lokasi, bukan sekadar status kepemilikan tanah.
Baca Juga: Cara Cek LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi) Online dengan Mudah
KKPR Pengganti Izin Lokasi
Sebelum ada KKPR, pemanfaatan lokasi usaha diatur melalui Izin Lokasi. Menurut OSS, KKPR adalah persyaratan dasar yang dulu bernama izin lokasi.
Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki izin lokasi sebelum berlakunya UU Cipta Kerja dan izin tersebut masih berlaku, izin lokasi itu masih dapat digunakan.
Karena itu, jika Anda menemukan artikel lama yang membahas Izin Lokasi, perhatikan tahun terbit dan regulasi yang menjadi dasarnya. Mekanisme KKPR yang berlaku sekarang mengikuti PP Nomor 28 Tahun 2025.
Jenis-Jenis KKPR
KKPR dapat dikelompokkan berdasarkan jenis kegiatannya, yaitu:
- Kegiatan berusaha, yaitu kegiatan pemanfaatan ruang yang memerlukan perizinan berusaha.
- Kegiatan non-berusaha, yaitu kegiatan yang tidak memerlukan perizinan berusaha, misalnya rumah tinggal pribadi atau tempat ibadah.
- Kegiatan strategis nasional, yaitu kegiatan yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis.
Berdasarkan dokumen yang diterbitkan, KKPR terdiri dari tiga bentuk:
- Konfirmasi KKPR (KKKPR), yang diberikan berdasarkan RDTR yang terintegrasi dengan OSS.
- Persetujuan KKPR (PKKPR), yang diberikan berdasarkan rencana tata ruang selain RDTR terintegrasi OSS.
- Rekomendasi KKPR, yang diberikan untuk kegiatan strategis nasional yang belum termuat dalam rencana tata ruang.
Untuk kegiatan berusaha di daratan, yang paling sering dijumpai adalah KKKPR dan PKKPR. Pembahasan di bawah difokuskan pada keduanya.
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR)
Konfirmasi KKPR digunakan ketika rencana lokasi kegiatan dapat dikonfirmasi berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sudah tersedia dan terintegrasi dengan sistem OSS.
Sistem OSS mencocokkan lokasi dan kegiatan yang diajukan dengan ketentuan RDTR. Karena prosesnya berbasis data tata ruang yang sudah ada, tidak ada penilaian dokumen secara substantif oleh instansi teknis.
Tahapan Mendapatkan KKKPR
1. Pendaftaran. Pelaku usaha mengisi data lokasi dan kegiatan pada sistem OSS, antara lain:
- Koordinat lokasi;
- Luas lahan;
- Informasi penguasaan tanah;
- Jenis kegiatan atau usaha;
- Rencana jumlah lantai bangunan; dan
- Rencana luas lantai bangunan.
2. Pemeriksaan kesesuaian. Sistem memeriksa data tersebut terhadap RDTR yang terintegrasi.
3. Penerbitan atau penolakan. Jika lokasi sesuai, konfirmasi KKPR diterbitkan otomatis oleh sistem OSS (Pasal 17 ayat 2 PP 28/2025). Jika tidak sesuai, permohonan langsung
ditolak oleh sistem (Pasal 17 ayat 3).
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
Persetujuan KKPR digunakan ketika rencana lokasi belum dapat dikonfirmasi berdasarkan RDTR yang terintegrasi dengan OSS. Karena itu, kesesuaiannya dinilai berdasarkan rencana tata ruang lain, seperti RTRW kabupaten/kota atau provinsi.
Tahapan PKKPR untuk Daratan
1. Pendaftaran. Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui OSS dan melengkapi data serta dokumen, antara lain:
- Koordinat lokasi;
- Kebutuhan luas lahan;
- Informasi penguasaan tanah;
- Jenis kegiatan;
- Rencana jumlah dan luas lantai bangunan; serta
- Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan sesuai karakteristik kegiatan.
2. Pemeriksaan dan penilaian. Dokumen dan rencana kegiatan diperiksa dan dinilai kesesuaiannya dengan rencana tata ruang. Jika ada data yang belum sesuai atau dokumen belum lengkap, pemohon dapat diminta melakukan perbaikan.
3. Penerbitan. Jika dinyatakan sesuai, Persetujuan KKPR diterbitkan melalui OSS. Jika tidak, permohonan ditolak.
PKKPR untuk Kondisi Tertentu
Tidak semua permohonan Persetujuan KKPR melewati penilaian dokumen. Pasal 27 PP 28/2025 memungkinkan Persetujuan KKPR terbit tanpa penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dalam kondisi tertentu, yaitu ketika lokasi atau kegiatan usaha secara hukum sudah memiliki kepastian tata ruang. Contohnya kawasan industri, kawasan ekonomi khusus (KEK), dan kawasan otorita.
Karena itu, mekanisme yang berlaku perlu dilihat dari jenis kegiatan, lokasi, dan kondisinya, bukan hanya dari ada atau tidaknya RDTR.
Baca Juga: Apakah DP Hangus Jika KPR Ditolak? Ini Jawabannya
KKPR untuk Kegiatan di Laut (KKPRL)
Kegiatan yang memanfaatkan ruang laut memiliki mekanisme tersendiri, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), dengan bentuk Persetujuan KKPRL (PKKPRL). Kewenangannya ada pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan untuk kegiatan berusaha permohonannya disampaikan melalui OSS.
KKPRL dinilai berdasarkan rencana tata ruang laut dan/atau rencana zonasi. Pemeriksaannya mempertimbangkan koordinat lokasi, luas ruang laut yang dipakai, jenis kegiatan, serta kondisi ruang laut di sekitar lokasi.
KKPR pada Kawasan Hutan
Bagaimana jika lokasi kegiatan berada di kawasan hutan? Selain kesesuaian tata ruang, kegiatan di kawasan hutan tunduk pada ketentuan kehutanan.
Untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan, misalnya, dapat diperlukan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari kementerian yang menangani urusan kehutanan. Artinya, KKPR bukan satu-satunya yang perlu diperiksa. Pelaku usaha juga harus memastikan persyaratan sektoral lainnya terpenuhi.
Kemudahan KKPR untuk UMK
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendapat kemudahan dalam memenuhi KKPR. Mereka cukup menyampaikan pernyataan mandiri di OSS bahwa lokasi usaha sudah sesuai dengan tata ruang, sekaligus menyatakan bersedia dikenai sanksi jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.
Perlu dipahami bahwa ini adalah kemudahan cara, bukan pembebasan dari kewajiban. UMK tetap harus memastikan lokasinya sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Baca Juga: Cara Cek Zona Tanah Online lewat BHUMI ATR/BPN, Simpel!
Kapan KKPR Tidak Perlu Diurus Sendiri?
Pasal 13 PP 28/2025 mengatur pengecualian bagi usaha yang berjalan di dalam bangunan gedung atau kompleks perdagangan/jasa yang dipakai bersama, apabila pengelola gedung atau kompleks tersebut sudah memiliki KKPR. Dalam kondisi ini, pelaku usaha dapat langsung melanjutkan ke permohonan perizinan berusaha di OSS.
Contohnya pelaku usaha yang menyewa unit di ruko, gedung perkantoran, atau pusat perbelanjaan yang pengelolanya sudah memiliki KKPR.
KKPR untuk Apa?
Secara umum, KKPR digunakan untuk memastikan rencana kegiatan pada suatu lokasi sesuai dengan tata ruang. KKPR juga menjadi acuan untuk penerbitan persetujuan bangunan gedung, perizinan berusaha sektor, dan perolehan hak atas tanah.
KKPR relevan untuk rencana pembangunan:
- Rumah tinggal;
- Perumahan;
- Ruko;
- Pergudangan;
- Kawasan industri;
- Hotel dan restoran;
- Fasilitas komersial; atau
- Kegiatan usaha lainnya.
Dengan mengetahui kesesuaian ruang sejak awal, pemilik tanah dan pelaku usaha dapat menimbang lokasi lebih matang sebelum membangun atau berinvestasi.
Berapa Lama Proses KKPR?
Lama proses bergantung pada mekanismenya:
- Konfirmasi KKPR terbit otomatis melalui OSS. Materi sosialisasi ATR/BPN menyebut penerbitannya sekitar satu hari.
- Persetujuan KKPR memerlukan pemeriksaan dan penilaian. Materi sosialisasi PP 28/2025 menyebut batas layanan maksimal 25 hari kerja untuk Persetujuan KKPR reguler dan 5 hari kerja untuk kondisi tertentu.
- KKPRL dan lokasi di kawasan hutan umumnya lebih lama karena melibatkan instansi sektoral.
Tetap gunakan estimasi yang tampil di OSS saat Anda mengajukan, karena ketentuan dapat berubah.
Apa Saja Syarat KKPR?
Persyaratan berbeda-beda menurut jenis kegiatan dan mekanismenya. Secara umum, informasi yang perlu disiapkan:
- Lokasi dan koordinat lahan;
- Luas lahan yang akan digunakan;
- Informasi penguasaan atau kepemilikan tanah;
- Jenis kegiatan;
- Rencana jumlah lantai dan luas lantai bangunan; dan
- Rencana teknis bangunan atau rencana induk kawasan, jika diperlukan.
Persyaratan lengkapnya mengikuti isian dan dokumen yang diminta sistem OSS saat pengajuan.
Dasar Hukum KKPR
Beberapa peraturan yang menjadi dasar KKPR:
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
- PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
- Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang pedoman perizinan berusaha melalui OSS.
PP 28/2025 ditetapkan pada 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. (Peraturan BPK) Pemerintah memberi masa transisi empat bulan untuk penyesuaian sistem dan aturan turunan, dan OSS merujuk penerapan PP 28 pada 5 Oktober 2025.
Karena itu, cek tanggal publikasi setiap kali membaca artikel tentang KKPR. Informasi dari masa PP 5/2021 belum tentu berlaku sekarang.
FAQ Seputar KKPR
KKPR adalah apa?
KKPR adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, yaitu kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Apakah KKPR wajib?
Untuk kegiatan berusaha, ya. KKPR adalah persyaratan dasar yang harus dipenuhi melalui OSS sebelum memperoleh perizinan berusaha. Bagi UMK, pemenuhannya cukup dengan pernyataan mandiri.
Apa perbedaan KKKPR dan PKKPR?
KKKPR (Konfirmasi KKPR) digunakan ketika rencana kegiatan dapat dikonfirmasi berdasarkan RDTR yang terintegrasi dengan OSS dan terbit otomatis. PKKPR (Persetujuan KKPR) digunakan ketika lokasi belum tercakup RDTR terintegrasi, sehingga perlu pemeriksaan dan penilaian.
Apakah KKPR sama dengan izin lokasi?
KKPR adalah pengganti izin lokasi. Izin lokasi yang terbit sebelum UU Cipta Kerja dan masih berlaku tetap dapat digunakan.
Di mana mengurus KKPR?
Untuk kegiatan berusaha, melalui sistem OSS. Untuk kegiatan non-berusaha seperti rumah tinggal pribadi, jalurnya berbeda dan biasanya melalui instansi tata ruang di daerah.
Bagaimana dengan KKPR di laut?
Kegiatan di ruang laut memerlukan KKPRL (Persetujuan KKPRL) dengan kewenangan KKP.
KKPR adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memastikan rencana kegiatan di suatu lokasi sesuai dengan rencana tata ruang, dan menggantikan Izin Lokasi. Untuk kegiatan berusaha di daratan, terdapat Konfirmasi KKPR (KKKPR) yang terbit otomatis berdasarkan RDTR terintegrasi, dan Persetujuan KKPR (PKKPR) yang melalui pemeriksaan dan penilaian. Kegiatan di laut memakai KKPRL, dan kegiatan di kawasan hutan memerlukan persetujuan sektoral tambahan.
Bagi Anda yang berencana membeli tanah, membangun properti, atau memakai lahan untuk usaha, memahami KKPR sejak awal membantu memastikan rencana Anda sesuai tata ruang yang berlaku.






