Tanah Terlantar Bisa Diambil Negara? Ketahui Aturan dan Cara Mencegahnya

Pernah mendengar istilah tanah telantar? Banyak orang mengira jika sudah memiliki sertifikat tanah, otomatis tanah itu aman selamanya. Padahal, ada aturan baru yang bisa membuat tanah yang dibiarkan kosong selama bertahun-tahun berisiko diambil alih negara.
Tanah merupakan salah satu sumber daya penting yang keberadaannya tidak dapat diperbarui. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus dilakukan secara bijaksana dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Namun, pada praktiknya banyak tanah yang tidak digunakan sebagaimana mestinya hingga kemudian dikategorikan sebagai tanah terlantar. Pemerintah, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), akan mempercepat proses penetapan tanah terlantar dari 587 hari menjadi hanya 90 hari, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Biaya AJB Tanah dan Rumah: Syarat, Rincian, dan Ketentuan Hukum
Apa Itu Tanah Terlantar?
Secara hukum, tanah terlantar adalah tanah yang telah diberikan hak oleh negara namun tidak digunakan atau dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Ketentuan lebih teknis mengenai penertiban tanah terlantar diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021.
Pada Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa objek penertiban tanah terlantar meliputi Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, maupun Hak Pengelolaan, serta tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
Sebelum sebuah tanah resmi ditetapkan sebagai tanah telantar, ada tahapan penting yang harus dilalui, yaitu inventarisasi tanah terindikasi telantar. Berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 20 Tahun 2021, inventarisasi tanah terindikasi terlantar dilakukan oleh Kantor Pertanahan. Proses ini dilakukan dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, antara lain:
1. Laporan dari pemegang hak atau pemegang dasar penguasaan tanah.
2. Hasil pemantauan dan evaluasi hak atas tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, maupun Kementerian.
3. Informasi dari kementerian atau lembaga lain.
4. Data dari pemerintah daerah.
5. Laporan dari masyarakat.
Jika tanah diketahui tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, maka BPN akan mengkomunikasikan dengan pemilik tanah sesuai dengan data yang dimiliki. Bila pemilik tanah tetap tidak menindaklanjuti, tanah tersebut bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar dan kemudian diserahkan kepada Bank Tanah untuk diredistribusikan kepada masyarakat melalui program reforma agraria.
Instruksi Presiden terbaru bahkan memangkas waktu penetapan yang semula 587 hari menjadi 90 hari upaya ini menertibkan lahan agar tidak dibiarkan kosong.
Baca Juga: Sertifikat Tanah atas Nama 2 Orang, Memang Bisa?
Detail peraturan tentang tanah terlantar dapat diliht di sini: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021
Cara Mencegah Tanah Dianggap Sebagai Tanah Terlantar
Meski negara memiliki kewenangan untuk menertibkan tanah, pemilik tetap bisa melakukan langkah-langkah agar lahannya tidak masuk kategori tanah terlantar. Beberapa cara yang dapat dilakukan antara lain:
1. Menggunakan Tanah Sesuai Peruntukan
Jika tanah diberikan hak dengan tujuan tertentu, seperti HGU untuk perkebunan atau HGB untuk pembangunan, maka pemilik wajib menjalankan fungsi tersebut dalam waktu yang ditetapkan. Dengan adanya kegiatan nyata di atas tanah, status tanah akan tetap aman.
2. Melakukan Aktivitas Minimal di Atas Lahan
Bagi pemilik yang belum siap menggunakan tanah secara penuh, aktivitas sederhana seperti membersihkan lahan, menanam pohon, atau membuat pagar dapat menunjukkan adanya penguasaan pemeliharaan lahan. Hal ini sejalan dengan pandangan pejabat BPN yang menekankan pentingnya tanda fisik pengelolaan dan pemeliharaan, agar tanah tidak terlihat kosong tanpa pemilik.
3. Mendirikan Bangunan atau Fasilitas Pendukung
Bangunan, meskipun tidak digunakan secara intensif, dapat melindungi tanah dari status terlantar. PP Nomor 20 Tahun 2021 lebih menyoroti tanah kosong tanpa aktivitas. Sedangkan rumah atau bangunan tua yang tidak ditempati tidak otomatis dianggap sebagai tanah terlantar, melainkan hanya bangunannya saja yang disebut terbengkalai.
Baca Juga: Sengketa Tanah: Pengertian, Jenis Kasus, dan Contoh Penanganannya
4. Menanggapi Surat Pemberitahuan BPN
Apabila menerima surat dari BPN terkait indikasi tanah terlantar, pemilik sebaiknya segera memberikan klarifikasi atau bukti pengelolaan. Komunikasi ini penting agar BPN tidak melanjutkan proses penetapan tanah terlantar.
5. Mengajukan Keberatan Melalui Jalur Hukum
Jika tanah sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar namun pemilik merasa keberatan, masih ada peluang untuk menggugat keputusan tersebut. Gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan Surat Keputusan penetapan tanah terlantar.
Bagi pemilik tanah, memahami aturan ini sangat penting agar tidak kecolongan. Upaya sederhana seperti membersihkan, memagari, atau menanami tanah dapat mencegah status tanah menjadi terlantar. Dengan demikian, pemilik tetap bisa mempertahankan haknya, sekaligus membantu pemerintah menjaga agar tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Sumber:
CNN Indonesia. Prabowo Suruh Nusron Percepat Waktu Rebut Tanah Warga Jadi 90 Hari. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250924220446-532-1277427/prabowo-suruh-nusron-percepat-waktu-rebut-tanah-warga-jadi-90-hari Diakses pada tanggal 25 September 2025
Kompas. Nusron Akan Pangkas Waktu Proses Penetapan Tanah Telantar Jadi 90 Hari. ://www.kompas.com/properti/read/2025/09/25/162602021/nusron-akan-pangkas-waktu-proses-penetapan-tanah-telantar-jadi-90-hari Diakses pada tanggal 25 September 2025
Detik. Penjelasan Lengkap Tanah Telantar 2 Tahun Bakal Diambil Alih Negara. https://www.detik.com/properti/berita/d-8015207/penjelasan-lengkap-tanah-telantar-2-tahun-bakal-diambil-alih-negara Diakses pada tanggal 25 September 2025






