REMAX Indonesia

Syarat & Cara Penggabungan Sertifikat Tanah

Intan DwiyantiDiperbaharui 02 Oct 2026, 13.26 WIB
Share
Cara Penggabungan Sertifikat Tanah
Caption untuk gambar artikel

Membeli lahan di sebelah tanah yang sudah Anda miliki adalah langkah yang umum untuk memperluas aset properti. Setelah transaksi selesai, Anda biasanya akan memegang dua sertifikat terpisah untuk dua bidang yang bersebelahan. Agar kepemilikan lebih rapi dan mudah dikelola, kedua bidang itu dapat disatukan dalam satu sertifikat baru. Lalu, bagaimana cara penggabungan sertifikat tanah yang benar menurut aturan yang berlaku? Simak penjelasannya berikut ini.


Mengapa Perubahan Luas Tanah Wajib Didaftarkan?


Bayangkan tanah Anda yang sudah terdaftar seluas 51 m² bertambah menjadi 61 m² setelah Anda membeli lahan di sebelahnya. Perubahan luas ini disebut perubahan data fisik tanah. Menurut Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap perubahan pada data fisik maupun data yuridis tanah yang sudah terdaftar harus dicatat melalui pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pemegang hak wajib melaporkan perubahan tersebut ke Kantor Pertanahan.


Pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan menyesuaikan data fisik dan data yuridis pada peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan yang terjadi kemudian.


Baca Juga: Mau Pecah Sertifikat Tanah? Ini Syarat dan Caranya


Perbedaan Data Fisik dan Data Yuridis


Agar tidak keliru, kenali dulu dua istilah ini:


  • Data fisik adalah keterangan tentang letak, batas, dan luas bidang tanah atau satuan rumah susun, termasuk bangunan yang berdiri di atasnya.
  • Data yuridis adalah keterangan tentang status hukum bidang tanah atau satuan rumah susun, siapa pemegang haknya, hak pihak lain, serta beban yang melekat padanya.


Perubahan data fisik terjadi ketika bidang tanah yang sudah terdaftar dipisah, dipecah, atau digabung. Sementara itu, perubahan data yuridis terjadi, misalnya, saat hak atas tanah dibebani atau dipindahkan kepada pihak lain.


Ketentuan Penggabungan Bidang Tanah


Penggabungan bidang tanah termasuk dalam pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah. Atas permohonan pemegang hak, dua bidang tanah atau lebih dapat disatukan menjadi satu bidang baru dengan ketentuan berikut:


  1. Bidang-bidang tersebut sudah terdaftar dan letaknya saling berbatasan.
  2. Seluruhnya atas nama pemilik yang sama.
  3. Seluruhnya memiliki jenis hak yang sama.
  4. Sisa jangka waktu haknya sama.


Setelah permohonan disetujui, Kantor Pertanahan akan menerbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat baru. Surat ukur, buku tanah, dan sertifikat lama dari masing-masing bidang akan dihapus.


Perlu diperhatikan juga, jika salah satu bidang tanah sedang dibebani hak tanggungan atau beban terdaftar lainnya, penggabungan baru bisa dilakukan setelah ada persetujuan tertulis dari pemegang hak tanggungan atau pihak berwenang yang dapat menyetujui penghapusan beban tersebut. Karena itu, pastikan status sertifikat Anda bersih sebelum mengajukan permohonan.


Dokumen yang Perlu Disiapkan


Berdasarkan informasi layanan pertanahan BPN, berikut berkas yang harus Anda ajukan ke Kantor Pertanahan:


  1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai yang cukup, baik oleh pemohon maupun kuasanya.
  2. Surat kuasa, apabila pengurusan diwakilkan.
  3. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon, serta identitas penerima kuasa jika ada. Dokumen ini akan dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Sertifikat asli seluruh bidang tanah yang akan digabung.


Formulir permohonan sendiri memuat hal-hal berikut:


  1. Identitas pemohon.
  2. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan.
  3. Pernyataan bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa.
  4. Pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik oleh pemohon.
  5. Alasan dilakukannya penggabungan.


Baca Juga: Perbedaan Pecah dan Pisah Sertifikat: Jangan Salah Urus Legalitas Properti!


Tahapan dan Lama Pengurusan


Secara garis besar, cara penggabungan sertifikat tanah dapat Anda ikuti dengan urutan berikut:


  1. Siapkan seluruh dokumen persyaratan dan pastikan sertifikat tidak sedang dibebani hak tanggungan.
  2. Isi formulir permohonan, lalu ajukan bersama berkas lainnya ke loket Kantor Pertanahan setempat.
  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas dan mencocokkan fotokopi identitas dengan aslinya.
  4. Jika diperlukan, petugas melakukan pengukuran ulang.
  5. Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat baru atas bidang gabungan.


Pengukuran ulang dilakukan apabila sertifikat belum dilengkapi gambar situasi atau jika terjadi perubahan tanda batas. Untuk waktu penyelesaian, penggabungan hingga lima bidang tanah ditargetkan rampung dalam 15 hari. Jika bidang yang digabung lebih dari lima, waktunya akan disesuaikan oleh Kantor Pertanahan.


Menambah luas tanah lewat pembelian lahan di sekitarnya baru benar-benar tuntas secara hukum ketika perubahannya tercatat di Kantor Pertanahan. Dengan memahami cara penggabungan sertifikat tanah beserta syarat dan dokumennya, Anda dapat mengurus sertifikat baru dengan lebih lancar dan terhindar dari masalah administrasi di kemudian hari. 


Jika Anda sedang mencari lahan strategis untuk investasi atau memperluas properti yang sudah ada, percayakan proses pembelian tanah Anda melalui REMAX. Konsultan properti kami siap membantu Anda menemukan tanah yang tepat dengan proses yang aman dan transparan.



Komentar

Belum ada komentar
logo remax baloon