REMAX Indonesia

Siapa yang Bayar Biaya Notaris Jual Beli Rumah? Ini Aturan dan Pembagiannya

Intan DwiyantiDiperbaharui 10 Jul 2026, 13.07 WIB
Share
Siapa yang Bayar Biaya Notaris Jual Beli Rumah? Ini Aturan dan Pembagiannya

Saat melakukan transaksi properti, banyak orang bertanya, siapa yang bayar biaya notaris jual beli rumah? Apakah menjadi tanggung jawab pembeli, penjual, atau dibagi bersama?


Pertanyaan ini sering muncul karena biaya notaris merupakan salah satu komponen penting dalam proses jual beli rumah. Memahami siapa yang berkewajiban membayarnya dapat membantu Anda menghindari kesalahpahaman saat transaksi berlangsung.


Lalu, bagaimana sebenarnya aturan mengenai biaya notaris dalam jual beli rumah? Simak penjelasannya berikut.


Apa Itu Biaya Notaris dalam Jual Beli Rumah?


Biaya notaris adalah biaya yang dibayarkan kepada Notaris atas jasa hukum dan administrasi dalam proses transaksi properti. Kehadiran Notaris bertujuan memastikan seluruh proses jual beli dilakukan sesuai ketentuan hukum sehingga hak dan kewajiban penjual maupun pembeli terlindungi.


Dalam praktiknya, Notaris dapat terlibat baik pada transaksi rumah secara tunai maupun melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Selain menyusun dokumen hukum, Notaris juga membantu memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi sebelum transaksi dinyatakan sah.


Sebelum membeli rumah, sebaiknya Anda juga memahami apa itu Akta Jual Beli (AJB) karena dokumen ini menjadi bagian penting dalam proses peralihan hak kepemilikan.


Baca Juga: 3 Penyebab Cicilan KPR Anda Naik


Siapa yang Bayar Biaya Notaris Jual Beli Rumah?


Secara umum, biaya notaris jual beli rumah dibayarkan oleh pembeli. Pembayaran biasanya dilakukan bersamaan dengan pelunasan harga rumah dan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).


Namun, tidak ada aturan yang mewajibkan pembeli selalu menanggung seluruh biaya tersebut. Berdasarkan asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), penjual dan pembeli bebas menentukan pembagian biaya melalui kesepakatan bersama.


Dalam beberapa transaksi, penjual bersedia menanggung biaya notaris sebagai bagian dari strategi penjualan. Tidak jarang pula biaya tersebut dibagi antara kedua belah pihak atau harga rumah disesuaikan agar biaya notaris sudah termasuk di dalamnya.


Karena itu, sebelum menandatangani perjanjian, pastikan seluruh komponen biaya telah disepakati sejak awal agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.


Apa Saja yang Termasuk Biaya Notaris?


Biaya notaris tidak hanya berupa honorarium atas jasa Notaris. Di dalamnya juga terdapat berbagai biaya administrasi yang diperlukan untuk menyelesaikan proses jual beli rumah, seperti:


  • Honorarium Notaris untuk penyusunan dan pengesahan dokumen.
  • Pengurusan administrasi transaksi.
  • Biaya pengecekan sertifikat tanah.
  • Validasi pembayaran pajak.
  • Biaya balik nama sertifikat.
  • Pengurusan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan transaksi.


Selain biaya notaris, Anda juga perlu memahami berbagai biaya akad KPR apabila membeli rumah menggunakan fasilitas kredit agar dapat menyiapkan anggaran secara menyeluruh.


Baca Juga: Ini Perbedaan KPR Fix Berjenjang dan KPR Floating


Dasar Hukum Penetapan Biaya Notaris


Honorarium Notaris di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, khususnya Pasal 36.


Besarnya honorarium ditentukan berdasarkan dua aspek, yaitu nilai ekonomi dan nilai sosial dari akta yang dibuat.


1. Berdasarkan Nilai Ekonomi


Besaran honorarium Notaris mengikuti nilai transaksi properti dengan ketentuan sebagai berikut:


  • Nilai transaksi hingga Rp100 juta: maksimal 2,5%.
  • Nilai transaksi di atas Rp100 juta hingga Rp1 miliar: maksimal 1,5%.
  • Nilai transaksi di atas Rp1 miliar: berdasarkan kesepakatan para pihak dengan honorarium maksimal 1%.


Perlu diketahui, persentase tersebut hanya berlaku untuk honorarium Notaris dan belum termasuk biaya administrasi maupun pengeluaran lainnya.


2. Berdasarkan Nilai Sosial


Untuk akta yang memiliki nilai sosial, seperti hibah kepada anggota keluarga atau lembaga sosial, honorarium ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari akta tersebut dengan batas maksimal sebesar Rp5.000.000.


Kapan Biaya Notaris Dibayarkan?


Pada umumnya, biaya notaris dibayarkan ketika proses penandatanganan Akta Jual Beli dilakukan di kantor Notaris atau PPAT. Pada saat yang sama, pembeli juga melakukan pelunasan harga rumah sesuai kesepakatan.


Karena setiap transaksi dapat memiliki mekanisme yang berbeda, sebaiknya tanyakan rincian biaya sejak awal agar seluruh proses berjalan lancar tanpa biaya yang tidak terduga.


Tips Sebelum Membayar Biaya Notaris


Agar transaksi properti lebih aman dan transparan, lakukan beberapa hal berikut:


  • Minta rincian seluruh biaya sejak awal proses transaksi.
  • Pastikan siapa yang bertanggung jawab membayar setiap komponen biaya telah disepakati secara tertulis.
  • Gunakan Notaris atau PPAT yang berpengalaman dan memiliki reputasi baik.
  • Periksa legalitas rumah sebelum melakukan pembayaran.


Jangan lupa untuk memastikan seluruh dokumen kepemilikan sudah lengkap. Anda dapat mempelajari perbedaan buku tanah dan sertipikat tanah agar tidak salah memahami fungsi masing-masing dokumen.


Selain itu, jika transaksi masih menggunakan dokumen awal seperti PPJB, pahami juga status hukum PPJB sebelum melanjutkan proses pembelian.


Jadi, siapa yang bayar biaya notaris jual beli rumah? Jawabannya adalah umumnya pembeli, tetapi pembagian biaya tersebut tetap dapat disepakati bersama antara penjual dan pembeli. Kesepakatan yang jelas sejak awal akan membuat proses transaksi lebih nyaman dan mengurangi potensi sengketa.


Selain memahami biaya notaris, pastikan Anda juga melakukan pengecekan legalitas properti secara menyeluruh sebelum membeli maupun menjual rumah.


Jika Anda sedang mencari rumah impian, ingin menjual properti dengan aman, atau membutuhkan pendampingan selama proses transaksi, percayakan jual beli properti Anda kepada REMAX. Didukung agen profesional dan berpengalaman, REMAX siap membantu Anda menemukan properti terbaik sekaligus memastikan setiap proses transaksi berjalan aman, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.



Komentar

Belum ada komentar
logo remax baloon