Hak Waris Anak di Luar Nikah, Bisakah Dapat Warisan?

Hak waris anak di luar nikah menjadi persoalan hukum yang cukup kompleks karena status hubungan anak dengan orang tua dapat memengaruhi kedudukannya sebagai ahli waris.
Di Indonesia, aturan mengenai warisan bagi anak yang lahir di luar perkawinan tidak hanya dilihat dari satu ketentuan hukum. Pengaturannya dapat berbeda berdasarkan hukum yang berlaku bagi pewaris, termasuk KUH Perdata, Undang-Undang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Lantas, apakah anak di luar nikah tetap memiliki hak untuk mendapatkan warisan?
Jawabannya bergantung pada status anak, pengakuan orang tua, serta hukum waris yang berlaku.
Apa yang Dimaksud dengan Anak di Luar Nikah?
Secara umum, anak di luar nikah adalah anak yang dilahirkan ketika hubungan perkawinan orang tuanya tidak memenuhi ketentuan perkawinan yang sah.
Dalam perspektif KUH Perdata, anak luar nikah dapat dibedakan menjadi beberapa kategori.
Pertama, anak zina, yaitu anak yang lahir dari hubungan antara laki-laki dan perempuan ketika salah satu atau keduanya masih terikat perkawinan dengan orang lain.
Kedua, anak sumbang, yaitu anak yang lahir dari hubungan antara laki-laki dan perempuan yang menurut undang-undang dilarang untuk menikah.
Ketiga, anak luar nikah dalam arti sempit, yaitu anak yang lahir dari hubungan antara laki-laki dan perempuan yang sebenarnya tidak terikat perkawinan dengan orang lain dan tidak memiliki larangan untuk menikah.
Pembahasan mengenai hak waris dalam artikel ini berfokus pada anak luar nikah dalam arti sempit.
Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Perbedaan Hibah dan Warisan
Apakah Anak di Luar Nikah Bisa Mendapat Warisan?
Jawabannya bisa, tetapi tidak dalam semua kondisi.
Dalam hukum waris menurut KUH Perdata, anak luar nikah yang telah diakui oleh ayah dan/atau ibunya dapat memiliki hubungan hukum dengan orang tua yang mengakuinya. Hubungan tersebut kemudian dapat menimbulkan hak untuk mendapatkan warisan.
Hal ini berbeda dengan anak luar nikah yang tidak mendapatkan pengakuan dari orang tuanya.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 juga memberikan perkembangan penting mengenai hubungan keperdataan anak yang lahir di luar perkawinan dengan ayah biologisnya.
Melalui putusan tersebut, hubungan keperdataan dengan ayah dapat diakui apabila hubungan darah dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang sesuai dengan hukum.
Dengan demikian, status hubungan antara anak dan ayah biologis menjadi salah satu hal penting dalam menentukan hak keperdataan anak.
Hak Waris Anak di Luar Nikah Menurut KUH Perdata
Ketentuan mengenai pewarisan anak di luar nikah dalam KUH Perdata terdapat antara lain dalam Pasal 862 sampai dengan Pasal 873 KUH Perdata.
Besarnya hak waris anak luar nikah juga tidak selalu sama. Ketentuannya bergantung pada siapa saja yang ditinggalkan oleh pewaris.
1. Jika pewaris meninggalkan anak sah atau pasangan
Berdasarkan Pasal 863 KUH Perdata, apabila orang yang meninggal meninggalkan keturunan yang sah atau suami maupun istri, anak luar nikah yang telah diakui mendapatkan sepertiga dari bagian yang seharusnya diterima apabila anak tersebut berkedudukan sebagai anak sah.
Artinya, perhitungan bagian warisan anak luar nikah tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat jumlah anak. Ahli waris lain yang ditinggalkan pewaris juga perlu diperhitungkan.
2. Jika pewaris tidak meninggalkan ahli waris yang sah
Berbeda dengan kondisi sebelumnya, Pasal 865 KUH Perdata mengatur bahwa apabila pewaris tidak meninggalkan ahli waris yang sah menurut undang-undang, anak luar nikah dapat memperoleh seluruh harta peninggalan.
Namun, status pengakuan terhadap anak tetap menjadi hal penting dalam pewarisan.
3. Anak luar nikah tidak otomatis mewarisi dari keluarga orang tua
Menurut Pasal 872 KUH Perdata, undang-undang pada dasarnya tidak memberikan hak kepada anak luar nikah atas barang-barang milik keluarga sedarah dari kedua orang tuanya, kecuali dalam kondisi yang secara khusus diatur oleh undang-undang.
Dengan demikian, hubungan waris antara anak luar nikah dan keluarga besar orang tuanya tidak dapat disamakan begitu saja dengan hubungan waris anak sah.
4. Anak luar nikah dapat memperoleh seluruh warisan dalam kondisi tertentu
Pasal 873 KUH Perdata juga mengatur kondisi tertentu ketika anak luar nikah yang telah diakui dapat menuntut seluruh warisan dari keluarga sedarah orang tuanya.
Hal tersebut berlaku apabila keluarga sedarah dalam derajat yang diperbolehkan menerima warisan dan suami atau istri pewaris juga tidak ada.
Karena itu, penentuan hak waris anak luar nikah perlu melihat susunan ahli waris yang masih hidup pada saat pewaris meninggal.
Baca Juga: Ini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak
Hak Waris Anak di Luar Nikah Menurut Hukum Islam
Ketentuan mengenai hak waris anak di luar nikah menurut hukum Islam berbeda dengan ketentuan dalam KUH Perdata.
Berdasarkan Pasal 100 KHI, anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.
Ketentuan tersebut kembali ditegaskan dalam Pasal 186 KHI, yang menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.
Dengan demikian, berdasarkan KHI, anak yang lahir di luar perkawinan memiliki hubungan kewarisan dengan ibu dan keluarga ibunya, bukan dengan ayah biologis maupun keluarga dari pihak ayah.
Bagaimana Hak Anak terhadap Ayah Biologis?
Persoalan mengenai ayah biologis menjadi lebih kompleks karena terdapat perbedaan antara hubungan keperdataan menurut UU Perkawinan dan hubungan nasab menurut hukum Islam.
Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan pada awalnya mengatur bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.
Namun, ketentuan tersebut kemudian dimaknai melalui Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Putusan tersebut membuka kemungkinan adanya hubungan perdata antara anak yang lahir di luar perkawinan dengan laki-laki yang dapat dibuktikan sebagai ayah biologisnya berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang sah menurut hukum.
Artinya, pembuktian hubungan darah dapat menjadi faktor penting dalam menentukan hubungan keperdataan antara anak dan ayah biologisnya.
Apakah Anak di Luar Nikah Bisa Mewarisi dari Ayah Biologis?
Jawabannya perlu dilihat berdasarkan hukum yang digunakan dalam perkara tersebut.
Dalam konteks hukum perdata, pengakuan dan pembuktian hubungan dengan ayah dapat menjadi dasar timbulnya hubungan keperdataan, termasuk dalam persoalan warisan.
Namun, hak tersebut tetap memiliki batasan. Pengakuan anak luar nikah tidak boleh merugikan hak istri dan anak-anak kandung dalam pewarisan sebagaimana ketentuan yang dirujuk dalam Pasal 285 KUH Perdata.
Sementara itu, dalam hukum Islam berdasarkan KHI, anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan saling mewaris dengan ibu dan keluarga dari pihak ibu.
Oleh karena itu, hak waris anak di luar nikah tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan hubungan biologis. Status hukum anak, pengakuan orang tua, agama pewaris, serta ketentuan hukum waris yang digunakan perlu diperhatikan secara bersamaan.
Apakah Anak Hasil Zina Mendapat Warisan dari Ayah Biologis?
Dalam hukum Islam, anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya. Karena itu, anak tersebut tidak memiliki hubungan waris dengan ayah biologisnya berdasarkan ketentuan tersebut.
Namun, hal ini tidak berarti anak kehilangan hak perlindungan dan kebutuhan hidupnya.
Dalam Fatwa MUI yang dibahas dalam sumber, ayah biologis tetap dapat dibebani tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan anak. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pemberian harta setelah ayah biologis meninggal melalui wasiat wajibah.
Pemberian tersebut ditujukan untuk melindungi kepentingan anak dan tidak dimaksudkan untuk mengubah hubungan nasab antara anak dengan ayah biologisnya.
Hak waris anak di luar nikah bergantung pada hukum yang berlaku dan status hubungan hukumnya dengan orang tua.
Dalam KUH Perdata, anak luar nikah yang diakui oleh ayah dan/atau ibunya dapat memiliki hak untuk mewarisi dari orang tua yang mengakuinya. Besarnya bagian warisan bergantung pada keberadaan ahli waris lainnya.
Sementara itu, berdasarkan KHI, anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibu dan keluarga dari pihak ibu.
Di sisi lain, Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan dasar bagi pengakuan hubungan keperdataan antara anak yang lahir di luar perkawinan dan ayah biologis apabila hubungan darah dapat dibuktikan secara sah.
Karena persoalan waris dapat melibatkan status anak, pengakuan orang tua, hubungan darah, serta keberadaan ahli waris lainnya, penyelesaiannya perlu melihat kondisi setiap kasus secara menyeluruh.
Sumber:
- Hukum Online. Hak Waris Anak Luar Kawin. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-waris-anak-luar-kawin-cl373/. Diakses pada tanggal 10 September 2026.
- Jogja Kemenkum. Hak Waris dan Hak Biaya Hidup Bagi Anak di Luar Nikah. https://www.hukumonline.com/klinik/a/sertifikat-tanah-rusak--ini-syarat-penerbitan-sertifikat-pengganti-lt4d00324325928/. Diakses pada tanggal 10 September 2026






