REMAX Indonesia

Cara Memperpanjang HGB: Syarat, Proses, dan Biayanya

Intan DwiyantiDiperbaharui 01 Dec 2025, 16.07 WIB
Share
Cara Memperpanjang HGB: Syarat, Proses, dan Biayanya

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan negara kepada seseorang atau badan hukum untuk membangun dan memanfaatkan lahan milik negara selama jangka waktu tertentu. Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berlaku seumur hidup, HGB memiliki masa berlaku terbatas sehingga perlu diperpanjang jika ingin terus memanfaatkannya.


Menurut Pasal 37 PP Nomor 18 Tahun 2021, masa berlaku HGB di atas tanah negara maupun tanah hak pengelolaan berlaku selama 30 tahun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan diperbarui kembali selama 30 tahun. Artinya, total masa berlaku maksimal HGB adalah 80 tahun.


Pemegang HGB wajib mengajukan perpanjangan paling lambat dua tahun sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat, maka sertifikat akan dianggap mati dan perlu dilakukan pembaruan hak dari awal. Karena itu, penting memahami cara memperpanjang HGB dengan benar agar tidak kehilangan hak atas tanah dan bangunan.


Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Perbedaan Hibah dan Warisan


Syarat Perpanjangan HGB


Untuk memperpanjang masa berlaku HGB, pemohon dapat datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat atau memanfaatkan layanan perpanjangan HGB online di daerah tertentu seperti Jakarta Timur.


Berikut syarat administrasi yang perlu disiapkan:


  • Formulir perpanjangan sertifikat (tersedia di loket pelayanan BPN).
  • Surat kuasa bermaterai (jika diurus oleh perwakilan).
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (untuk badan usaha).
  • Sertifikat HGB asli.
  • Izin pemindahan hak (jika dalam sertifikat ada ketentuan tersebut).
  • Fotokopi SPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya.
  • Bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB).
  • Bukti pembayaran uang pemasukan (saat pendaftaran hak).


Selain itu, ada juga syarat kualifikasi yang harus dipenuhi, di antaranya:


  • Tanah dimanfaatkan dengan baik sesuai peruntukannya.
  • Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang HGB.
  • Tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
  • Tidak ada sengketa atau pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.


Baca Juga: Cara Bayar PBB Online, Lebih Praktis dan Aman


Cara Memperpanjang HGB yang Sudah Mati


Jika masa berlaku sertifikat sudah habis, maka perlu dilakukan perpanjangan HGB yang sudah mati melalui prosedur berikut:


  • Siapkan semua dokumen persyaratan administrasi.
  • Datangi kantor BPN di wilayah tanah terdaftar.
  • Isi formulir permohonan perpanjangan, meliputi identitas diri, luas dan lokasi tanah, serta pernyataan tanah tidak dalam sengketa.
  • Lakukan pembayaran biaya perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Tunggu proses pemeriksaan dan penerbitan keputusan perpanjangan dari BPN.


Dalam prosesnya, BPN akan melakukan pemeriksaan lapangan, lalu menerbitkan surat keputusan perpanjangan jangka waktu, dan akhirnya sertifikat HGB baru akan dikeluarkan.


Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, waktu proses perpanjangan sertifikat HGB rata-rata 18 hari kerja, namun bisa lebih cepat atau lebih lama tergantung kondisi di lapangan.


Baca Juga: Cara Cek Tanah Bermasalah atau Tidak, Jangan Sampai Salah Beli!


Cara Menghitung Biaya Perpanjangan HGB


Banyak yang bertanya, berapa biaya perpanjangan HGB?


Besaran biaya dihitung berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2002 dengan rumus berikut:


Jangka waktu perpanjangan HGB ÷ 30 × 1% × (Nilai Perolehan Tanah - Nilai Tidak Kena Uang Pemasukan) × 50%

Nilai Perolehan Tanah (NPT) dan Nilai Tidak Kena Uang Pemasukan (NPTTKUP) dapat dilihat di SPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Contoh perhitungannya:


  • Jangka waktu perpanjangan: 20 tahun
  • NPT setelah dikurangi NPTTKUP: Rp700.000.000
  • Rumus: 20/30 × 1% = 0,0067
  • Maka biaya perpanjangan = 0,0067 × 700.000.000 × 50% = Rp2.345.000


Jumlah ini bersifat estimasi dan bisa berbeda tergantung nilai tanah dan kebijakan daerah masing-masing.


Kapan Hak Guna Bangunan Dapat Hilang?


Hak Guna Bangunan bisa hilang karena beberapa alasan, antara lain:


  • Jangka waktu HGB telah berakhir.
  • Pemegang hak tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
  • Terjadi cacat administrasi dalam penerbitan.
  • Ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Tanah digunakan untuk kepentingan umum atau ditetapkan sebagai tanah terlantar.
  • Pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat kepemilikan.


Memahami cara memperpanjang HGB sangat penting bagi Anda yang memiliki properti dengan status hak guna bangunan. Pastikan melakukan perpanjangan maksimal dua tahun sebelum masa berlaku habis, melengkapi seluruh dokumen administrasi, serta menghitung biaya dengan benar.


Dengan mengikuti langkah dan syarat resmi dari ATR/BPN, proses perpanjangan HGB bisa berjalan lancar tanpa risiko kehilangan hak atas tanah dan bangunan yang dimiliki.



Komentar

Belum ada komentar
logo remax baloon