Diskon BPHTB hingga 75% untuk Warga Jakarta, Begini Cara dan Syaratnya

Membeli rumah di Jakarta kini tak seberat dulu. Melalui aturan baru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan besar bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah atau tanah. Lewat Keputusan Gubernur Nomor 840 Tahun 2025, warga Jakarta bisa menikmati diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 75%.
Langkah ini jadi kabar baik, terutama bagi mereka yang sedang merencanakan pembelian rumah pertama. Selain meringankan beban biaya, kebijakan ini juga dirancang untuk mendorong kepemilikan hunian yang lebih merata di Ibu kota
Apa Itu BPHTB dan Mengapa Perlu Dibayar?
Sebelum membahas lebih jauh tentang diskon bea perolehan ini, penting untuk memahami dulu apa itu BPHTB.
Secara sederhana, BPHTB adalah bea yang dikenakan setiap kali seseorang memperoleh hak atas tanah atau bangunan. Bisa karena membeli rumah, menerima hibah, waris, atau bahkan melalui program pemerintah.
Besarnya BPHTB biasanya dihitung berdasarkan nilai perolehan objek pajak (NPOP), dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP). Karena nominalnya bisa mencapai jutaan rupiah, banyak orang merasa biaya ini cukup membebani saat mengurus sertifikat atas rumah baru.
Nah, lewat aturan terbaru ini, Pemprov DKI berusaha mengurangi beban tersebut, terutama bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: Pemerintah Subsidi Bunga KPR sampai 10 Persen! Cicilan Jadi Lebih Ringan?
Siapa Saja yang Bisa Mendapat Diskon BPHTB?
Potongan bea ini tidak diberikan secara umum, tetapi ditujukan bagi kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Beberapa di antaranya adalah:
- Warga Jakarta yang membeli rumah pertama, baik berupa rumah tapak maupun rumah susun, dengan nilai maksimal Rp500 juta.
- Warga ber-KTP DKI Jakarta yang pertama kali memperoleh tanah atau rumah tapak dengan nilai hingga Rp1 miliar.
- Penerima hak tanah dari orang tua atau anak kandung, termasuk warisan dan hibah.
- Veteran, PNS, anggota TNI/Polri, serta pensiunan atau janda/dudanya yang menerima rumah dinas dari pemerintah.
- Masyarakat penerima program nasional pertanahan dengan luas tanah hingga 60 m².
- Lembaga sosial, pendidikan, dan kesehatan yang memperoleh hak tanah untuk kepentingan umum.
Selain itu, kebijakan ini juga mencakup beberapa kategori wajib pajak badan seperti BUMD atau perusahaan (wajib pajak badan) yang melakukan penggabungan atau peleburan usaha, serta pihak yang memperoleh tanah dari program pembebasan lahan pemerintah.
Besarnya Potongan Bea
Tidak semua penerima mendapatkan potongan dalam jumlah yang sama. Pemprov DKI membagi besaran pengurangan BPHTB menjadi beberapa kelompok:
- Pengurangan 75% diberikan kepada wajib pajak individu dalam kategori sosial, program pemerintah, dan pembeli rumah pertama.
- Untuk beberapa kasus khusus, seperti bangunan dalam kompleks rumah susun, pengurangannya disesuaikan dengan porsi pajak yang berlaku.
Dengan potongan ini, jumlah yang harus dibayar bisa jauh lebih kecil dari ketentuan sebelumnya. Misalnya, jika seseorang membeli rumah pertama seharga Rp500 juta, BPHTB yang semula sekitar Rp25 juta bisa berkurang menjadi Rp12,5 juta saja.
Selain pengurangan, kebijakan baru ini juga mengatur soal pembebasan penuh BPHTB. Fasilitas ini diberikan bagi masyarakat yang memperoleh tanah atau bangunan melalui program perumahan pemerintah pusat maupun daerah. Biasanya, pembebasan ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum pernah memiliki rumah dan memperoleh bantuan rumah layak huni dari pemerintah.
Dengan kata lain, bagi kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bea BPHTB bisa tidak dikenakan sama sekali.
Cara Menghitung dan Mengajukan Potongan BPHTB
Sistem pengurangannya dibuat sederhana agar mudah diakses oleh masyarakat. Wajib pajak cukup menghitung sendiri jumlah potongan yang sesuai, lalu mencantumkannya langsung dalam Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB saat pembayaran.
Sebagai contoh:
Seorang warga Jakarta berusia 30 tahun membeli rumah pertama di kawasan Cipayung seharga Rp480 juta. Karena masuk dalam kategori pembeli rumah pertama ber-KTP DKI dengan nilai di bawah Rp500 juta, ia berhak atas potongan 50%.
Jika perhitungan awal BPHTB adalah Rp24 juta, maka yang perlu dibayar hanya Rp12 juta.
Langkah ini menunjukkan bagaimana kebijakan Pemprov DKI tidak hanya berfungsi untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memberikan insentif positif bagi warga yang taat administrasi dan pajak.
Dengan adanya Kepgub DKI Jakarta No. 840 Tahun 2025, masyarakat kini punya peluang lebih besar untuk memiliki rumah tanpa terbebani biaya Bea yang besar. Namun sebelum membeli rumah impian Anda, pastikan prosesnya aman, legal, dan didampingi oleh profesional berpengalaman.
Agen properti RE/MAX Indonesia siap membantu Anda menemukan hunian terbaik sesuai kebutuhan dan anggaran, sekaligus memastikan setiap langkah transaksi berjalan transparan dan sesuai aturan.
Sumber:
CNN Indonesia. Warga Jakarta Bisa Dapat Diskon Hingga 75% BPHTB Lewat Aturan Baru. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251004130331-83-1280912/warga-jakarta-bisa-dapat-diskon-hingga-75-bphtb-lewat-aturan-baru. Diakses pada tanggal 5 Oktober 2025
Detik. BPHTB Jakarta Diskon hingga 75%, Ini Syarat Lengkap Penerimanya. https://www.detik.com/properti/tips-dan-panduan/d-8139338/bphtb-jakarta-diskon-hingga-75-ini-syarat-lengkap-penerimanya diakses pada tanggal 6 Oktober 2025






