REMAX Indonesia

Cara Perpanjang HGB Apartemen: Panduan Lengkap, Syarat, dan Biaya

Intan DwiyantiDiperbaharui 27 Mar 2026, 17.15 WIB
Share
Cara Perpanjang HGB Apartemen: Panduan Lengkap, Syarat, dan Biaya

Memahami cara perpanjang HGB apartemen adalah hal penting bagi setiap pemilik hunian vertikal. Pasalnya, berbeda dengan rumah tapak, apartemen memiliki status kepemilikan tanah yang lebih kompleks dan terbatas oleh waktu. Jika tidak diperpanjang, hak atas bangunan bisa berakhir dan kembali ke pemilik tanah.


Apa Itu HGB Apartemen?


HGB (Hak Guna Bangunan) adalah hak yang diberikan untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Artinya, pemilik apartemen hanya memiliki hak atas bangunan, bukan tanahnya. Tanah tersebut bisa dimiliki oleh developer (swasta), individu, atau pemerintah.


Berdasarkan regulasi terbaru (PP No. 18 Tahun 2021), total masa pakai HGB apartemen kini bisa mencapai 80 tahun melalui tiga tahapan legalitas:


  • Pemberian Pertama: Maksimal 30 tahun (masa berlaku awal).
  • Perpanjangan: Maksimal 20 tahun (diajukan sebelum masa pertama habis).
  • Pembaruan: Maksimal 30 tahun (dilakukan setelah masa perpanjangan habis).


Baca Juga: 8 Rekomendasi Apartemen Dekat MRT, Mobilitas Jadi Lebih Cepat


Jenis-Jenis HGB Apartemen


Dalam praktiknya, ada dua jenis status HGB apartemen yang perlu diketahui karena memengaruhi cara perpanjang HGB apartemen:


1. HGB Murni


Apartemen dengan status HGB murni berdiri di atas tanah milik developer. Biasanya, pemilik unit akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).


Jenis ini relatif lebih sederhana dalam proses perpanjangan karena tidak melibatkan pihak lain selain pemegang hak.


2. HGB di Atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan)

Pada jenis ini, apartemen berdiri di atas tanah milik pihak lain, seperti pemerintah. Developer hanya memiliki hak pengelolaan.


Pemilik unit biasanya mendapatkan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG). Untuk perpanjangan, diperlukan persetujuan atau rekomendasi dari pemegang HPL, sehingga prosesnya lebih kompleks.


Kapan Harus Perpanjang HGB Apartemen?


Masa berlaku HGB apartemen umumnya adalah 30 tahun. Sebelum masa tersebut habis, pemilik wajib mengajukan perpanjangan untuk tambahan waktu hingga 20 tahun.


Jika tidak diperpanjang tepat waktu, maka:


  • Hak atas bangunan dapat berakhir
  • Kepemilikan kembali ke pemilik tanah
  • Risiko lebih besar pada apartemen dengan status HGB di atas HPL, termasuk kemungkinan pembongkaran


Karena itu, penting untuk mulai mengurus perpanjangan sebelum jatuh tempo.


Baca Juga: Cara Menghitung ROI: Rumus Lengkap dan Simulasinya


Syarat Perpanjang HGB Apartemen


Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan dalam proses cara perpanjang HGB apartemen:


  • Formulir permohonan yang diisi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Sertifikat HGB asli
  • Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum (jika atas nama perusahaan)
  • Bukti pembayaran uang pemasukan


Pastikan semua dokumen lengkap untuk menghindari kendala dalam proses administrasi.


Cara Perpanjang HGB Apartemen


Berikut langkah-langkah cara perpanjang HGB apartemen yang perlu Anda lakukan:


  • Datang ke Kantor BPN. Kunjungi kantor BPN setempat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
  • Isi Formulir Permohonan. Ambil formulir di loket pelayanan dan isi dengan data yang sesuai.
  • Lakukan Pembayaran. Bayar biaya administrasi, termasuk pemeriksaan tanah dan pendaftaran perpanjangan hak.
  • Proses Pemeriksaan oleh BPN. Petugas BPN akan melakukan pengecekan data dan kondisi tanah/bangunan.
  • Penerbitan Perpanjangan. Jika semua proses selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat HGB yang sudah diperpanjang.
  • Ambil Sertifikat. Pemohon dapat mengambil sertifikat di loket pelayanan sesuai jadwal yang ditentukan.


Baca Juga: 10 Rekomendasi Perumahan di Tangerang yang Strategis dan Modern


Biaya Perpanjangan HGB Apartemen


Biaya perpanjangan HGB tidak ditentukan secara sembarangan, melainkan mengikuti rumus resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Secara umum, komponen biayanya terdiri dari Uang Pemasukan, Biaya Pelayanan (Administrasi), dan Biaya Pemeriksaan Tanah.


1. Rumus Uang Pemasukan ke Kas Negara


Rumus:


Biaya = (Jangka Waktu Perpanjangan / 30) x 1% x NPT + Biaya Administrasi

Keterangan:

  • 30 = jangka waktu maksimal HGB pertama
  • NPT = Nilai Perolehan Tanah (sudah dikurangi NPTTKUP, biasanya mendekati NJOP)
  • 1% = tarif tetap


2. Simulasi Perhitungan


Misalkan Anda memiliki unit apartemen dengan nilai proporsi tanah (NPT) sebesar Rp100.000.000 dan ingin memperpanjang selama 20 tahun:

  • NPT = Rp100.000.000
  • Perpanjangan = 20 tahun


Perhitungan:

  • Faktor waktu = 20 / 30 = 0,66
  • Tarif dasar = 1% x Rp100.000.000 = Rp1.000.000
  • Total biaya = 0,66 x Rp1.000.000 = Rp660.000


Catatan:

Biaya di atas belum termasuk biaya administrasi (±Rp50.000) dan biaya pemeriksaan tanah.


Tips Penting Sebelum Perpanjang HGB


Agar proses berjalan lancar, perhatikan beberapa hal berikut:


  • Cek masa berlaku sertifikat secara berkala
  • Siapkan dokumen jauh sebelum jatuh tempo
  • Koordinasikan dengan pengelola apartemen
  • Pastikan status HGB (murni atau HPL)
  • Siapkan dana untuk biaya perpanjangan


Dengan persiapan yang matang, proses perpanjangan bisa berjalan lebih cepat dan minim kendala.


Memahami cara perpanjang HGB apartemen bukan hanya penting, tetapi juga wajib bagi setiap pemilik unit. Mengingat status kepemilikan apartemen memiliki batas waktu, Anda perlu proaktif mengurus perpanjangan agar hak atas properti tetap aman.


Jika Anda masih bingung mengenai legalitas properti, termasuk HGB apartemen, tidak ada salahnya berkonsultasi dengan agen properti profesional. Bersama agen properti terpercaya seperti REMAX, Anda bisa mendapatkan panduan lengkap mulai dari pembelian hingga pengurusan legalitas properti dengan lebih aman dan nyaman.



Komentar

Belum ada komentar
logo remax baloon